Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan sebelum 15 Desember 2026. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut masih berjalan di Komisi III DPR RI dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan substansi sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan.
“RUU Perampasan Aset kan masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Jadi prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak-pihak yang terkait,” ujar Saan kepada awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Saan, Komisi III juga telah melibatkan sejumlah pihak dalam pembahasan, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masukan dari berbagai pihak tersebut diperlukan agar materi RUU dapat disusun secara lebih komprehensif.
Baca Juga: Pakar Hukum Wanti-wanti Risiko Korupsi Kedua dalam RUU Perampasan Aset
“Jadi seperti sebelumnya mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” katanya.
Saan memastikan pembahasan tetap mengacu pada linimasa yang telah disepakati DPR. Ia menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan sebelum batas waktu 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut sebelumnya juga telah disampaikan pimpinan DPR dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana, mengingatkan DPR agar percepatan pengesahan tidak mengabaikan kualitas substansi maupun pelaksanaan aturan.
Erry menilai keberadaan undang-undang yang baik belum cukup jika tidak diikuti kualitas dan integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya.
“Undang-undang yang baik, tapi penegak hukum yang tidak baik, itu tidak lebih baik daripada undang-undang tidak baik tapi penegak hukum baik,” kata Erry dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset untuk Kasus Pajak, Purbaya Minta Ada Batasan
Oleh karena itu, ia meminta pembahasan RUU Perampasan Aset juga diarahkan pada pembenahan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan yang nantinya diberikan melalui undang-undang harus diikuti dengan mekanisme penegakan yang jelas.
“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” ujarnya.
Erry pada prinsipnya mendukung konsep perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar RUU tersebut tidak disusun secara terburu-buru dan terlalu luas sehingga justru membuka ruang tafsir berbeda dalam pelaksanaannya.













