kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

APHI ultimatum Bank Mandiri soal surat utang


Selasa, 09 Oktober 2012 / 16:10 WIB
APHI ultimatum Bank Mandiri soal surat utang
ILUSTRASI. Indo Acidatama (SRSN) akan membagikan dividen Rp 6,02 miliar.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendesak PT Bank Mandiri Tbk segera membayar surat utang atau Negotiable Certificate Deposit (NCD) senilai Rp 50 miliar kepada pihaknya.

Jika tidak kunjung dibayar, APHI mengancam melakukan pelelangan aset Bank Mandiri berupa gedung Wisma Mandiri di Jalan MH Thamrin dengan luas 12.005 m2 dalam tujuh hari ke depan.

Christofel Butarbutar kuasa hukum APHI menyebutkan, pihak APHI, pada Rabu (10/10) akan mengirimkan surat ke pihak Bank Mandiri yang berisi permintaan segera membayar surat utang paling lambat tujuh hari ke depan.

"Jika Bank Mandiri tidak mau membayar, maka kami akan melakukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk eksekusi lelang," ujar Christofel kepada KONTAN, Selasa (9/10).

Sebagai info, tanggal 3 Oktober 2012 lalu, pihak PN Jakarta Pusat telah melakukan sita eksekusi atas aset Bank Mandiri berupa sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya bangunan seluas 12.005 m2 di Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Penyitaan aset tersebut merujuk pada penetapan PN Jakarta Selatan tanggal 9 Agustus 2012 dan telah memenuhi kekuatan hukum tetap.

Aksi penyitaan dilakukan oleh PN Jakarta Pusat disebabkan lokasi aset yang disita berada di wilayah Jakarta Pusat. Maka pelaksanaan sita eksekusi didelegasikan kepada PN Jakarta Pusat oleh PN Jakarta Selatan.

Menurut Christofel, penyitaan aset Bank Mandiri sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita APHI dalam kasus perbuatan cidera janji pencairan sertifikat NCD beserta bunganya senilai Rp 89,083 miliar.

Christofel menegaskan, sebelum pelaksanaan eksekusi penyitaan, pihak PN Jakarta SelatanĀ  telah memberikan teguran sebanyak dua kali. Namun, Bank Mandiri tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Christofel melanjutkan, upaya paksa dengan melakukan proses lelang aset Bank Mandiri tujuannya untuk membayar kerugian yang diderita APHI. Namun Ia juga meyakini bahwa pihaknya tetap berharap Bank Mandiri segera membayar NCD sebesar Rp 50 miliar dan upaya lelang merupakan solusi terakhir.

Awal kasus ini sendiri, bermula pada 12 Februari 2002 dimana APHI membeli 10 lembar NCD dari Bank Mandiri masing-masing senilai Rp 5 miliar dengan bunga 16,75% untuk jangka waktu satu tahun.

Tak diduga, Kepala Cabang Bank Mandiri Panglima Polim Gatot Cahyanto, memalsukan dokumen dan menjadikan NCD tersebut sebagai jaminan utang pihak ketiga.

Dampaknya, saat jatuh tempo, APHI tak dapat mencairkan NCD-nya di Bank Mandiri. APHI pun menggugat secara perdata dan Bank Mandiri kalah sejak tingkat pertama sampai kasasi ke Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×