kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

APHI tunggu putusan sita eksekusi aset Bank Mandiri


Minggu, 26 September 2010 / 21:32 WIB
APHI tunggu putusan sita eksekusi aset Bank Mandiri


Reporter: Gloria Natalia |

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) harus sabar menunggu putusan sita eksekusi aset Bank Mandiri dari Mahkamah Agung (MA). Aset yang bakal disita berupa gedung Bank Mandiri di Plaza Mandiri Jalan Gatot Soebroto dan kantor cabang Panglima Polim Jakarta.

Sita eksekusi ini telah diajukan APHI lewat kuasa hukumnya, Christofel Butar-Butar, kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Juli 2010. Awal September lalu PN Jakarta Selatan sudah melayangkan surat permohonan petunjuk mengenai permohonan sita eksekusi aset Bank Mandiri ke MA.

“Di dalam surat itu termuat bahwa permohonan kita sudah sesuai hukum. Juga tertulis bahwa Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi,” papar Christofel kepada KONTAN, Minggu (26/9).

Saat ini, kata Christofel, Bank Mandiri tengah mengajukan PK. Christofel berharap pekan depan Mahkamah Agung mengeluarkan jawaban atas permohonan PN Jakarta Selatan soal kasus ini.

APHI mengajukan sita jaminan karena Bank Mandiri tidak membayar surat utang atau Negotiable Certificate Deposit (NCD) senilai Rp 50 miliar. Dua kali sudah APHI memberi peringatan kepada Bank Mandiri. Namun, bank tersebut masih belum mau mencairkan NCD.

Awal kasus, pada 12 Februari 2002 APHI membeli 10 NCD dari Bank Mandiri masing-masing senilai Rp 5 miliar dengan bunga 16,75% untuk jangka waktu satu tahun. Tak diduga, Kepala Cabang Bank Mandiri Panglima Polim Gatot Cahyanto memalsukan dokumen dan menjadikan NCD tersebut sebagai jaminan utang pihak ketiga. Akibatnya, saat jatuh tempo, APHI tak dapat mencairkan NCD-nya. APHI pun menggugat secara perdata dan Bank Mandiri kalah sejak tingkat pertama sampai kasasi ke Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×