Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Meski Mahkamah Agung (MA) dengan tegas menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bank Mandiri Tbk, bank pelat merah itu tetap belum mau mencairkan dana Negotiable Certificate Deposit (NCD) milik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).
Untuk bisa lolos dari putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap tersebut, Bank Mandiri balik menggugat APHI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bank dengan aset terbesar di Indonesia ini juga melayangkan gugatan ke Ismail P. Syafuddin, karyawan PT Jasabanda Garta, dan Gatot Cahyanto, bekas Kepala Cabang Bank Mandiri Panglima Polim.
Inti dari gugatan itu adalah, Bank Mandiri melihat ada dua perbedaan putusan di kasus pidana dan perdata dalam perkara NCD milik APHI. Pada putusan pidana, terungkap Ismail dan Gatot terlibat dalam pemalsuan tanda tangan pejabat APHI di Surat Kuasa dan Gadai Deposito.
Surat palsu inilah yang dianggap Bank Mandiri menjadi alasan mereka menolak mencairkan dana NCD milik APHI sebesar Rp 50 miliar. Soalnya, pencairan NCD itu sudah dilakukan oleh Ismail yang mendapat restu dari Gatot.
Dalam putusan pidana kasus ini, tindak pidana perbankan tidak terbukti. Putusan pidana ini juga sudah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, di putusan perdata, ternyata Bank Mandiri diperintahkan untuk mencarikan dana NCD kepunyaan APHI. "Jadi, ada dua putusan yang berbeda," ungkap Ribay Apin Nasution, kuasa hukum Bank Mandiri kemarin.
Ulur waktu pencairan
Dalam gugatannya, Bank Mandiri meminta pengadilan menyatakan Ismail dan Gatot telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus NCD milik APHI. Bank yang berkantor pusat di Jalan jenderal Gatot Subroto, Jakarta ini juga meminta pernyatakan Bank Mandiri tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh APHI.
Ramoti Haris, kuasa hukum APHI, mengatakan, apa yang dipersoalkan oleh Bank Mandiri sudah diputuskan sampai pada tingkat akhir.
Makanya, ia menduga Bank Mandiri hanya mengulur-ulur waktu pencairan dana NCD kliennya. Sehingga, APHI akan terus melawan semua upaya hukum yang ditempuh bank hasil merger empat bank itu. Sebab, "Tidak ada yang baru dalam gugatan ini. Jadi kami siap saja lawan," tegas dia.
Kasus ini berawal saat APHI membeli 10 NCD dari Bank Mandiri masing-masing senilai Rp 5 miliar atau total Rp 50 miliar pada 12 Februari 2002. Bunganya sebesar 16,75% berjangka waktu satu tahun.
Tanpa diduga, Gatot telah memalsukan dokumen dan menjadikan NCD tersebut sebagai jaminan utang pihak ketiga. Akibatnya, pada saat jatuh tempo, APHI tidak dapat mencairkan NCD mereka. APHI pun menggugat Bank Mandiri ke pengadilan.
Hakim PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan APHI. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memenangkan APHI. Bank Mandiri mengajukan kasasi ke MA. Benteng terakhir pengadilan ini pun mengukuhkan putusan PT. MA juga menolak PK yang disodorkan Bank Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News