Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, Pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha selain untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial.
Fakta yang terjadi di lapangan pengusaha masih harus mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan gaji pegawai. Oleh karena itu terdapat tiga usulan stimulus produktif bagi dunia usaha.
Diantaranya keringanan listrik dan pajak juga sangat diperlukan agar pengusaha mampu bertahan. Hariyadi mengatakan, sejauh ini untuk stimulus listrik belum ada kejelasan apakah dapat diberikan kepada pengusaha.
Baca Juga: Arsjad Rasjid: Pelaku usaha berharap industri manufaktur bisa beroperas
"Listrik belum dapatkan suatu kejelasan soal listrik. Perusahaan sampai sekarang belum ada kejelasan kami selama ini kami bayar cukup tinggi untuk listrik. Selama ini untuk listrik baru untuk 450 VA dan 900 VA ya," jelas Hariyadi saat konferensi Pers, Rabu (21/7).
Kemudian mengenai implementasi POJK No 11 2020 atau POJK No 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, diharapkan lebih seragam.
Lebih lanjut, Hariyadi mengungkapkan bahwa, kenyataan di lapangan banyak lembaga keuangan yang memberikan keringanan yang berbeda-beda untuk penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Mengenai implementasi Permenaker No 2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19. Pengusaha berharap dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Perlu mengutamakan dialog antara Pemerintah, pekerja dan pengusaha agar dipahami bersama kesulitan pengusaha, sehingga jika ada pengurangan maka hal ini dikompensasikan dengan bantuan subsidi upah bagi yang telah rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Intinya dalam pelaksanaan pengupahan disesuaikan dengan kondisi perusahaan tersebut. Harus ada dialog yang didukung pemerintah, supaya tidak ada perbedaan persepsi antara perusahaan dan karyawan," imbuhnya.
Selain usulan desain stimulus produktif bagi dunia usaha, pengusaha juga mengusulkan Pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai. "Jadi insentifnya di dua sisi, sisi demand di masyarakat dan sisi produsen atau dunia usaha," kata Hariyadi.
Pemerintah juga didorong melakukan harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menuturkan, perlu ada keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Kadin pada dasarnya mendukung apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam upaya penanganan pandemi. Namun perlu diingat bahwa ekonomi juga harus tetap berjalan, jika tidak dikhawatirkan dampaknya juga akan dirasakan baik pekerja informal dan formal.
"Dengan adanya pengumuman pemerintah kemarin kami mendukung hal itu. Kami juga mengetahui perhatian diberikan insentif diberikan yang diperlukan saudara kita pengusaha mikro dan kecil. Tapi juga bagaimana industri, contohnya transportasi darat dan semuanya ini kita harus juga melihat bagaimana membuat insentif yang katakanlah sort term nanti medium term bagaimana hal ini berkaitan dengan ekonomi," jelasnya.
Selanjutnya: Apindo sebut banyak karyawan dirumahkan akibat PPKM darurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News