Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Pasalnya, sebagaimana diketahui metode Omnibus Law ini digunakan untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif.
Menurut Shinta, jika penerapan Omnibus Law berjalan dengan baik, maka pasti hal ini tidak akan hanya memenuhi keinginan pengusaha saja. Secara keseluruhan, Omnibus Law pasti akan dapat memenuhi keinginan seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Revisi UU Minerba ditarget rampung Agustus, untuk akomodasi perpanjangan PKP2B?
Shinta juga membeberkan poin penting yang dapat disoroti di dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Contohnya adalah bagaimana penyederhanaan regulasi secara struktural yang kemudian akan mengubah wajah perekonomian dalam negeri ke arah yang lebih efisien.
"Tentunya, penyederhanaan ini dilakukan dengan mengakomodasi kepentingan industri manufaktur, baik yang padat karya ataupun padat modal," kata Shinta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News