Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf Omnibus Law Cipta Kerja ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (12/2) lalu.
Secara detail, Omnibus Law Cipta Kerja berisi 79 Undang-Undang, 15 bab, dan 174 pasal yang akan dibahas oleh DPR.
Baca Juga: Royalti 0% dan harga patokan, pemerintah gelar karpet merah bagi hilirisasi batubara
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani berharap, setelah diterapkan, nantinya Omnibus Law akan memberikan imbas positif serta mendorong pertumbuhan produktivitas dan performa perekonomian Indonesia.
"Jika penerapan Omnibus Law Cipta Kerja berjalan dengan baik, maka ini akan berimbas pada cipta kerja yang optimal. Pada akhirnya, akan mendorong pertumbuhan produktivitas dan performa perekonomian," ujar Shinta kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2).
Baca Juga: Disebut-sebut akan dihapuskan lewat omnibus law, begini tanggapan SKK Migas
Di sisi lain, Shinta juga bersyukur bahwa akhirnya draf RUU ini selesai dibuat setelah melalui proses yang panjang.
Pasalnya, sebagaimana diketahui metode Omnibus Law ini digunakan untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif.
Menurut Shinta, jika penerapan Omnibus Law berjalan dengan baik, maka pasti hal ini tidak akan hanya memenuhi keinginan pengusaha saja. Secara keseluruhan, Omnibus Law pasti akan dapat memenuhi keinginan seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Revisi UU Minerba ditarget rampung Agustus, untuk akomodasi perpanjangan PKP2B?
Shinta juga membeberkan poin penting yang dapat disoroti di dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Contohnya adalah bagaimana penyederhanaan regulasi secara struktural yang kemudian akan mengubah wajah perekonomian dalam negeri ke arah yang lebih efisien.
"Tentunya, penyederhanaan ini dilakukan dengan mengakomodasi kepentingan industri manufaktur, baik yang padat karya ataupun padat modal," kata Shinta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News