kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pengusaha banyak yang bingung soal aturan NIK di faktur pajak, ini tanggapan Menkeu


Kamis, 04 Maret 2021 / 20:38 WIB
Pengusaha banyak yang bingung soal aturan NIK di faktur pajak, ini tanggapan Menkeu
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mengaku masih banyak pengusaha makanan dan minuman dan pedagang yang belum paham ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak.

Ya, lewat Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memang mewajibkan pencantuman NIK pada faktur pajak saat pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk itu, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman meminta pemerintah untuk lebih masif dalam sosialisasi terkait hal ini.

“Selama ini kami juga sudah kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk sosialisasi ini. Namun, kami minta dukungan sosialisasi lebih gencar lagi,” ujar Adhi, Kamis (4/3).

Baca Juga: Menkeu targetkan Indonesia Investment Authority bisa menarik dana investasi Rp 300 T

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani setuju untuk berusaha lebih dalam mealkukan soialisasi ini. Hanya, ia tidak berencana menunda pelaksanaan ketentuan anyar tersebut, dengan kata lain ini akan tetap berlaku per 5 Maret 2021.

“Kami akan berusaha melakukan sosialisasi tentang pentingnya administrasi dan juga dari sisi lawan transaksi, supaya semaunya tidak dirugikan,” katanya.

Ia juga menambahkan, akan meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih menjangkau (reaching out) para pelaku usaha agar kebijakan ini akhirnya bisa diimplementasikan dengan baik.

Selanjutnya: Kasus dugaan suap pajak, KPK cegah sejumlah pihak ke luar negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×