kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha apresiasi stimulus fiskal bagi perusahaan kawasan berikat dan KITE


Kamis, 16 April 2020 / 15:21 WIB
Pengusaha apresiasi stimulus fiskal bagi perusahaan kawasan berikat dan KITE
ILUSTRASI. Pengusaha memberikan apresiasi stimulus fiskal dari pemerintah bagi perusahaan kawasan berikat dan KITE.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi stimulus fiskal untuk perusahaan yang tergolong dalam penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Salah satunya berupa penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini dalam rangka menanggulangi dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi global, mengganggu rantai pasok dalam negeri, dan kelangkaan ketersediaan barang di dalam negeri.

Plt. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) Rishdianto Budi Irawan menilai, berbagai fasilitas yang telah diberikan dapat membangkitkan roda perekonomian melalui peningkatan daya beli masyarakat melalui relaksasi pajak.

Baca Juga: Perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE dapat penangguhan bea masuk dan bebas PPN

“Kebijakan di tengah pandemi corona ini, membantu terpenuhinya kebutuhan dalam negeri terhadap barang-barang yang digunakan untuk penanggulangan wabah virus ini, dan menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam kualitas produk ekspor,” ujarnya, Rabu (15/4).

Sementara itu, Jan Sangapan Hutabarat, General Manager PT Utama Korindah, salah satu perusahaan pengguna fasillitas KITE yang bergerak di bidang industri bulu mata palsu mengungkapkan, semua fasilitas yang diberikan pemerintah kepada perusahaan merupakan insentif untuk tumbuh dan berkembangnya industri yang juga akan berdampak kepada masyarakat.

“Salah satu manfaat yang perusahaan rasakan adalah dapat memberikan penghasilan atas meluasnya lapangan kerja kepada masyarakat. Pengusaha dan Pemerintah sudah seharusnya bersinergi untuk kesejahteraan masyarakat karena masyarakat yang sejahtera adalah negara yang sejahtera,” ujar Jan.

Taufik Hidayat, Perwakilan PT Tjiwulan Mandiri, perusahaan fasilitas KITE IKM juga menyampaikan kebijakan KITE IKM yang diberikan Bea Cukai mempercepat proses pengeluaran barang sehingga membantu cash flow perusahaan.

“Kami menyambut baik PMK ini yang berisi antara lain pembebasan PPN pembelian lokal karena akan membantu perusahaan secara signifikan dalam keadaan sulit seperti ini untuk dapat keluar dari tekanan dan bisa bangkit kembali,” kata Taufik.

Anne Patricia Sutanto, Vice CEO PT Pan Brother Tbk, perusahaan penerima fasilitas KB, juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Bea Cukai Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan aturan baru ini sehingga perusahaannya dapat memproduksi alat pelindung diri (APD) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Juga atas fasilitas insentif dan relaksasi fasilitas KB dalam rangka penanganan Covid-19. “Mari bersama kita lawan Covid-19, Indonesia One Fight Against Covid-19,” imbuhnya.

Baca Juga: Perusahaan kawasan berikat dan KITE dapat insentif fiskal, apa bentuknya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×