kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Perusahaan kawasan berikat dan KITE dapat insentif fiskal, apa bentuknya?


Rabu, 15 April 2020 / 20:15 WIB
Perusahaan kawasan berikat dan KITE dapat insentif fiskal, apa bentuknya?
ILUSTRASI. Buruh pabrik menjahit pakaian yang akan di ekspor ke Amerika di pabrik PT Yeon heung Mega Sari di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan stimulus fiskal untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan EKspor (KITE). Hal ini dalam rangka menanggulangi dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi global, mengganggu rantai pasok dalam negeri, dan kelangkaan ketersediaan barang di dalam negeri.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020.

Baca Juga: Ini 12 fasilitas dan kemudahan Bea Cukai untuk dukung penanggulangan Covid-19

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJMC) Kemenkeu Syarif Hidayat mengungkapkan pandemi Covid-19 telah mengakibatkan perusahaan KB dan KITE mengalami hambatan dalam proses produksi karena kesulitan bahan baku dan juga mempengaruhi kinerja ekspor perusahaan serta berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

Sebagaimana diketahui, fasilitas KB dan KITE selama ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dalam rangka penyerapan tenaga kerja dan mendorong ekspor dalam bentuk insentif fiskal maupun prosedural. 

Perusahaan-perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan dalam menjalankan usahanya, mereka telah terikat kontrak dengan pembeli di negara lain termasuk suplai bahan bakunya sebagian besar dari luar negeri. 

Sehingga dalam hal ini, Indonesia mendapatkan manfaat dari penyediaan tenaga kerja di perusahaan KB maupun KITE. Lebih lanjut, Syarif menjelaskan pandemi ini mengakibatkan meningkatnya kebutuhan dalam negeri terhadap barang-barang untuk penanggulangan penyebaran virus corona seperti alat pelindung diri (APD) yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan KB dan KITE.

Baca Juga: Bea Cukai Semarang fasilitasi produksi dan hibah APD

“Maka dari itu, Kemenkeu mengeluarkan kebijakan melalui PMK ini dengan memberikan insentif tambahan berupa perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KB dan KITE, insentif atas penyerahan hasil produksi KB dan KITE yang digunakan untuk penanggulangan dampak penyakit virus corona, insentif mendapatkan alat kesehatan untuk karyawan, dan insentif perpajakan atas penyerahan barang baku dari lokal,” kata Syarif, Rabu (15/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×