kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE dapat penangguhan bea masuk dan bebas PPN


Kamis, 16 April 2020 / 13:16 WIB
Perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE dapat penangguhan bea masuk dan bebas PPN
ILUSTRASI. Perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE dapat penangguhan bea masuk dan bebas PPN. Kontan/Panji Indra


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberi stimulus fiskal untuk perusahaan yang tergolong dalam penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan EKspor (KITE). Salah satunya berupa penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini dalam rangka menanggulangi dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang menghambat pertumbuhan ekonomi global, mengganggu rantai pasok dalam negeri, dan kelangkaan ketersediaan barang di dalam negeri.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020.

Baca Juga: Perusahaan kawasan berikat dan KITE dapat insentif fiskal, apa bentuknya?

Dari sisi kemudahan untuk KB, Kemenkeu mengatur penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan masker, alat pelindung diri (APD), dan barang penunjang kesehatan lainnya.

Sedangkan dalam aturan sebelumnya, pengusaha terkait harus membayar pungutan tersebut sebagaimana ketentuan impor umum.

Kemudian, perusahaan KB diperbolehkan menjual hasil produksi dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan. Beleid sebelumnya, penjualan dibatasi kuota 50% dari nilai ekspor.

Selanjutnya, pemeriksaan fisik terhadap masuk-keluar barang dilakukan secara selektif, memanfaatkan teknologi informasi, dan jika daerah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dapat diberikan persetujuan pelayanan mandiri.

Sementara, dalam aturan lama pemeriksaan dilakukan secara acak berdasarkan manajemen risiko, dilakukan langsung oleh petugas, dan pelayanan mandiri hanya diperbolehkan untuk perusahaan fasilitas KB Mandiri.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×