kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengurusan izin di Kemdag wajib online


Rabu, 03 Juli 2013 / 23:06 WIB
Pengurusan izin di Kemdag wajib online
ILUSTRASI. Senin (3/1/2022), IHSG ditutup naik 1,27 persen atau 83,83 poin menjadi 6.665,31 pada sesi II. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kalangan pengusaha yang ingin mengurus perizinan di sektor perdagangan sudah tidak bisa lagi menggunakan cara manual atau tatap muka. Sebabnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah memberlakukan kewajiban pengurusan secara online bagi pengurusan perizinan di lingkungan Kemdag sejak hari ini (3/7).

Pengurusan perizinan yang wajib menggunakan online ditujukan untuk 21 item perizinan dari total 65 item perizinan. Item tersebut diantaranya, Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk produk atau komoditas beras, jagung, kedelai, gula, tekstil, dan sepatu. Kemudian juga termasuk Importir Terdaftar(IT), Importir Produsen (IP), dan Persetujuan Impor (PI) untuk produk hortikultura.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, tujuan kebijakan baru ini untukĀ  memberikan kemudahan kepada para pengusaha dalam mengurus perizinan. "Ini juga bagian dari komitmen pemerintah untuk menerapkan good governance dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Indonesia," ujarnya di kantor Kemdag, Rabu (3/7).

Menurut Gita, penerapan kebijakan kewajiban mengurus izin secara online juga untuk megurangi jangka waktu pengurusan izin di Kemdag. Saat ini pengurusan izin secara online hanya membutuhkan waktu sekitar 9 hari sedangkan jika secara manual bisa dalam hitungan bulan bukan hari.

Direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengatakan, penerapan kebijakan wajib online sendiri dilakukan secara bertahap. "sebelumnya lewat manual, kemudian pada awal tahun ini masih diperbolehkan lewat manual atau online. Baru saat ini untuk 21 item perizinan wajib lewat online," ujarnya.

Menurut Bachrul, pemilihan 21 item yang didahulukan pengurusan izinnya lewat online berdasar atas kesiapan infrastruktur dan petugas. "Sementara baru item tersebut yang siap untuk diberlakukan wajib online," ujarnya.

Sebagai info, untuk mengjukan permohonan izin secara online, pelaku usaha wajib melakukan registrasi melalui situs www.inatrade.kemendag.go.id. Situs Inatrade merupakan sarana pengurusan izin yang pengajuannya dilakukan baik secara manual maupun online.

Sejak sistem Inatrade diberlakukan, jumlah perusahaan yang melakukan akses mencapai 2,786 perusahaan pada akhir tahun 2012. Sedangkan, pada akhir Juni 2013 jumlahnya meningkat menjadi 3.422 perusahaan.

Menurut Bachrul, dengan adanya kebijakan kewajiban lewat online dipastikan akan meningkatkan jumlah perusahaan yang melakukan akses pengurusan izin secara online.

Terkait, data jumlah permohonan perizinan melalui Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) atau langsung ke Kantor Kemdag, pada periode Januari-Juni 2013 jumlahnya mencapai 10.918 permohonan izin. Angka tersebut naik 62% dari periode yang sama tahun 2012 yang sebesar 5.101 permohonan izin.

Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan, Industri, dan Logistik Kamar Daging dan Industri (Kadin) Natsir Mansyur mengatakan, kebijakan kewajiban lewat online untuk 21 itemĀ  perizinan masih belum cukup untuk meringankan beban pengusaha. "Pengurusan izin sektor perdagangan masih sentralistik karena semuanya diurus oleh pusat," ujarnya.

Menurut Natsir, seharusnya Kemdag memberikan kewenangan pengurusan izin perdagangan kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov). "Saat ini daerah sudah mampu mengurus pemberian izin, contoh yang baik seperti dilakukan BKPM yang pengurusan izinnya sudah lewat daerah," ujarnya.

Natsir mengatakan, kewajiban lewat online sendiri hanya untuk sebagian item saja sedangkan sisanya masih menggunakan cara manual. Sehingga, ketika pengurusan dilakukan lewat daerah akan mengurangi beban pengusaha dan jauh lebih efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×