Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengunduran diri Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Adapun Asep melayangkan surat pengunduran diri ke pimpinan KPK buntut polemik operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang berlatar belakang TNI aktif.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, surat pengunduran diri Asep diajukan, pada Senin (31/7/2023).
“Hari ini, tadi pimpinan sudah mendisposisi sepakat sudah menolak pengunduran Pak Asep,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Proses Hukum Kepala Basarnas Ditangani Peradilan Militer
Karena permohonan pengunduran dirinya ditolak, Ali mengatakan, Asep tetap menjabat sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Lebih lanjut, Ali mengajak semua pihak berupaya memberantas korupsi.
“Pak Asep tetap menjadi Direktur Penyidikan dan juga Plt Depdak (Deputi Penindakan),” tutur Ali.
Sebelumnya, isu mundurnya Asep dari Direktur Penyidikan maupun Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi mencuat pada Jumat (28/7/2023) malam.
Pada sore hari sebelum informasi itu tersebar, sejumlah petinggi TNI mendatangi gedung KPK dan berujung pada permintaan maaf oleh pimpinan lembaga antirasuah.
Namun, dalam konferensi pers Jumat sore itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan tim penyelidik yang menurutnya khilaf karena menciduk prajurit TNI yang diduga menerima suap, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Pada Jumat malam, pimpinan KPK hingga Asep Guntur disebut mendapatkan sejumlah teror dan ancaman, termasuk kiriman karangan bunga berisi pesan nyinyir.
Adapun pihak TNI mengaku keberatan karena KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka.
Mereka menegaskan pihak yang berwenang mengumumkan status tersangka prajurit TNI adalah penyidik militer, bukan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Baca Juga: Kasus Basarnas, Panglima TNI: Mari Evaluasi Bersama Sehingga Tak Terjadi Lagi di TNI
Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Ketiganya diduga memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News