Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perbendahaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto memastikan hari ini, Kamis (3/6) gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan cair.
“Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2021,” kata Hadiyanto, Rabu (2/6).
Dalam hal ini, Hadiyanto menjelaskan KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Sehingga seharusnya siap untuk memproses semua permintaan pembayaran per hari ini.
Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk ASN dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS baru cair 3 Juni 2021, ini besarannya
“Komponen pembayaran gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat,” ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 besaran gaji ke-13 yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
4. Anggota Rp 7.993.000
5. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
6. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
7. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
8. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat rincian besarannya:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Sementara untuk Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat antara lain;
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Kemudian, untuk pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat;
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Selanjutnya: Hore! Gaji ke-13 PNS, anggota Polri dan TNI cair hari ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News