kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pengumuman! Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan cair hari ini, Kamis (3/6)


Kamis, 03 Juni 2021 / 09:31 WIB
Pengumuman! Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan cair hari ini, Kamis (3/6)
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perbendahaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto memastikan hari ini, Kamis (3/6) gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan cair.  

“Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2021,” kata Hadiyanto, Rabu (2/6).

Dalam hal ini, Hadiyanto menjelaskan KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Sehingga seharusnya siap untuk memproses semua permintaan pembayaran per hari ini.

Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk ASN dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS baru cair 3 Juni 2021, ini besarannya

“Komponen pembayaran gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat,” ujar dia. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 besaran gaji ke-13 yang diberikan adalah sebagai berikut:

1.   Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000 

2.   Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000 

3.   Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000 

4.   Anggota Rp 7.993.000

5.   Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

6.   Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000 

7.   Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000 

8.   Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat rincian besarannya:

1.   Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000 

2.   Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

3.   Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000 

Sementara untuk Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat antara lain;

1.   Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

2.   Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000 

3.   Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000 

Kemudian, untuk pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat;

1.   Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000 

2.   Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000 

3.   Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Selanjutnya: Hore! Gaji ke-13 PNS, anggota Polri dan TNI cair hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×