kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.305   30,00   0,18%
  • IDX 7.916   52,76   0,67%
  • KOMPAS100 1.113   5,62   0,51%
  • LQ45 819   3,70   0,45%
  • ISSI 269   2,51   0,94%
  • IDX30 424   1,74   0,41%
  • IDXHIDIV20 488   1,18   0,24%
  • IDX80 124   0,77   0,62%
  • IDXV30 130   0,60   0,46%
  • IDXQ30 136   0,20   0,15%

Gaji ke-13 PNS baru cair 3 Juni 2021, ini besarannya


Rabu, 02 Juni 2021 / 23:15 WIB
Gaji ke-13 PNS baru cair 3 Juni 2021, ini besarannya


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil atau PNS hingga pensiunan akan mengalir pada Kamis, 3 Juni 2021.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada Kompas.com, Rabu (2/6).

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13. Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses.

Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun.

Baca Juga: SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2021, begini cara mengurusnya

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk aparatur negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Informasi saja, nominal gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Berikut besaran gaji ke-13 yang diterima PNS mulai 3 Juni:

Baca Juga: Inilah syarat pendaftaran CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru tahun 2021




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×