Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Intelijen Negara (BIN) telah merilis sejumlah informasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Melalui laman resminya, BIN merilis sejumlah formasi dan kebutuhan terkait seleksi CPNS 2019
Total ada 721 formasi yang dibuka oleh BIN dan bisa dilamar oleh lulusan D3.
Untuk mendaftar dalam proses seleksi CPNS 2019, masyarakat dapat mengakses website sscasn.bkn.go.id.
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai CPNS 2019 di lingkungan BIN, inilah persyaratan-persyaratannya:
Baca Juga: Seminggu pasca pembukaan CPNS, pemohon SKCK masih ramai
PERSYARATAN PELAMARAN
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
b. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 06 Tahun 2013).
c. Usia saat mendaftar (per tanggal 1 Desember 2019), dengan ketentuan:
1) Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 bulan 0 hari
2) Untuk pelamar S-1, minimal 20 tahun dan maksimal 32 tahun 0 bulan 0 hari
3) Untuk pelamar S-2, minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari
Baca Juga: Seleksi CPNS 2019: Ada 2,3 juta akun pelamar, cuma 10,6% yang tuntaskan pendaftaran
d. Pelamar untuk jenis formasi umum dengan kriteria:
1) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
2) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
e. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri, harus terakreditasi dan/atau telah mendapat penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
f. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
g. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota/anggota TNI/Polri, anggota dan/atau pengurus partai politik.
h. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Ada indikasi kecurangan, BKN tutup fitur jumlah pelamar di portal SCCN
i. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
j. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
k. Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
l. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.
Baca Juga: Ini lima instansi dengan pelamar CPNS terbanyak
m. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
n. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan.
o. Peserta CPNS 2018 yang lulus seleksi dan sudah ditetapkan NIP oleh BKN, kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS Tahun 2019.
p. Pelamar dari kategori P1/TL pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018, dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan yang sama saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang sama ataupun tidak sama, akan digunakan nilai terbaik antara hasil SKD tahun 2018 dengan SKD tahun 2019.
q. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Baca Juga: MA buka lowongan 2.104 CPNS via sscn.bkn.go.id, berikut formasinya
2. Persyaratan Administrasi
a. Persyaratan yang diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id, meliputi:
1) Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani pelamar di atas materai Rp 6.000.-
2) Ijazah asli atau foto kopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan kelulusan/ijazah sementara tidak berlaku) beserta surat keterangan akreditasi perguruan tinggi dan program studi/jurusan.
3) Transkrip nilai asli atau foto kopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
4) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
5) Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 cm.
6) Surat keterangan belum pernah menikah dari Lurah/Kepala Desa sesuai alamat KTP
Baca Juga: Kementerian ESDM hanya buka lowongan CPNS 50 orang, ini alasannya
b. Persyaratan yang harus dilengkapi setelah penentuan kelulusan akhir:
1) Seluruh persyaratan yang diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id.
2) Daftar Riwayat Hidup (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail yang aktif).
3) Pas foto berwarna terbaru, latar belakang warna merah, ukuran 3 x 4 cm = 4 lembar dan 4 x 6 cm = 4 lembar.
Baca Juga: Kementerian PUPR buka lowongan 1.048 orang, sila daftar lewat https://sscn.bkn.go.id
4) Foto kopi akta kelahiran.
5) Surat keterangan sehat jasmani & jiwa yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
6) Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.
7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Baca Juga: Penting melihat kembali instansi mana yang sepi peminat pelamar CPNS tahun lalu
8) Surat Pernyataan yang berisi :
a) Dokumen yang disampaikan dalam pendaftaran CPNS BIN adalah benar.
b) Bersedia tidak menikah selama menjadi CPNS BIN.
c) Tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
d) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain.
e) Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f) Tidak pernah menggunakan dan/atau mengedarkan segala bentuk & jenis narkoba.
g) Bersedia mengabdi di Badan Intelijen Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS BIN.
Baca Juga: Menko PMK: Enggak boleh nikah sebelum lulus pembekalan pranikah
Dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, BIN mengimbau agar para pendaftar tidak tergiur atas berbagai tawaran yang menjanjikan kelulusan dalam CPNS 2019.
Seleksi CPNS 2019 tidak dipungut biaya dan segala informasi resmi terkait CPNS 2019 hanya dikeluarkan melalui website BKN.go.id, sscasn.bkn.go.id atau http://www.bin.go.id/
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BIN Butuhkan 721 Formasi CPNS 2019, Lulusan D3 Bisa Ikut Daftar,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News