kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko PMK: Enggak boleh nikah sebelum lulus pembekalan pranikah


Kamis, 14 November 2019 / 21:54 WIB
Menko PMK: Enggak boleh nikah sebelum lulus pembekalan pranikah
ILUSTRASI. Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan paparan saat rapat konsolidasi Kemenko PMK di Jakarta, Kamis (31/10). Muhadjir menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah tidak boleh menikah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah tidak boleh menikah. 

Mulanya, Muhadjir menjelaskan rencana kementeriannya memperkuat peran kementerian terkait membantu Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan pembinaan pranikah. 

Baca Juga: Jalan Margonda, Daan Mogot dan Kalimalang akan jadi jalan berbayar tahun depan

Ia tak ingin KUA sekadar memberikan pembinaan pranikah dalam bentuk ceramah keagamaan. Ia menginginkan KUA bersama kementerian terkait juga memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak. 

"Kita ingin revitalisasi. Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap. Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/11).
 
"Dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan," kata dia. 

Saat ditanya apakah pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan tersebut belum pula boleh menikah, Muhadjir membenarkan. "Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ucap dia. 

Baca Juga: Probolinggo buka lowongan CPNS untuk cumlaude dan disabilitas, ini syaratnya

Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah. 

Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan. "Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11). 




TERBARU

[X]
×