Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi resmi menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji tahun 2025.
Sekadar mengingatkan, visa furoda merupakan visa haji yang diterbitkan di luar non kuota pemerintah yang diinisiasi oleh Kerajaan Arab Saudi melalui undangan khusus.
Pengamat Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah, Ade Marffudin menyebut keputusan itu menimbulkan berbagai kerugian baik yang ditanggung oleh penyelenggara haji maupun jamaah. Bahkan, kerugian yang ditanggung bukan sekedar materiil melainkan juga menimbulkan kerugian psikologi.
“Ketidakpastian ini yang menimbulkan kerugian bagi para penyelenggara dan jamaah yang tentunya dirugikan secara psikologis. Karena kalau uang yang sudah dibayarkan, tinggal buat komitmen dan perjanjian (terkait penjadwalan ulang pemberangkatan haji di tahun berikutnya) antara konsumen dengan penyelenggara,” jelasnya kepada KONTAN, Senin (2/6).
Lebih lanjut, Ade juga menyebut penutupan pengajuan visa haji furoda ini juga menimbulkan kerugian materill yang cukup signifikan bagi para penyelenggara haji, lantaran para penyelenggara telah melakukan booking akomodasi baru para calon jemaah.
Baca Juga: Anomali Pergerakan Saham HAJJ, Harganya Terus Terkoreksi di Tengah Musim Haji
Meski demikian, Ade menyabut ketiadaan pemberangkatan Haji Furoda tak bisa sepenuhnya dilimpahkan pada pemerintah. Mengingat kuota Haji Furoda sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah Saudi Arabia.
“Visa furoda ini selalu keluarnya di injury time terakhir-terakhir nah ini yang membuat para penyelenggara sering gambling dan sering melakukan investasi yang gambling yang tidak terukur karena satu tidak ada kepastian,” tandasnya.
Hal senada juga sempat disampaikan oleh Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, visa haji furoda tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel.
“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata Mustolih.
Akan tetapi, keberangkatan Haji Furoda ini dipastikan legal yang telah dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Di mana, dalam beleid itu juga diatur bahwa pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98% haji reguler dan delapan persen haji khusus.
Baca Juga: Ramai Kabar Visa Furoda Dibuka Lagi pada 1 Juni 2025, Begini Tanggapan Kemenag
Selanjutnya: Penurunan Harga Pangan Jadi Penyumbang Utama Deflasi Mei 2025
Menarik Dibaca: Dorong Inklusi, Zurich Syariah Tingkatkan Kesadaran Generasi Muda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News