Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Pemerintah menyebut BBM Premium akan dihapus sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).
Adapun penghapusan BBM jenis premium ini akan dilakukan pada 1 Januari 2021. Rencananya, BBM Premium akan dihapus dari wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Ekonom IKS, Eric Sugandi menilai BBM jenis premium sendiri memang sudah mulai langka di berbagai SPBU sejak beberapa bulan lalu. Menurutnya, hal ini merupakan langkah yang didorong pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke BBM jenis lain.
Baca Juga: Penghapusan Premium tahun depan cukup signifikan mengurangi beban APBN
Namun menurutnya, penghapusan BBM premium ini tentu akan memberikan dampak inflasionernya. “Tapi inflasi keseluruhan mungkin tetap relatif rendah karena tekanan dari demand side masih lemah,” kata Eric kepada KONTAN, Minggu (15/11).
Adapun menurut Eric, penghapusan BBM jenis premium dinilai akan membantu pemerintah mengurangi impor migas yakni BBM. Namun sayang Eric belum bisa mengukur berapa besaran pengurangan impor BBM.
Selanjutnya: Darma Henwa (DEWA) berikhtiar pertanhankan kinerja bisnis hingga akhir 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News