Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Pemerintah menyebut BBM Premium akan dihapus sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).
Adapun penghapusan BBM jenis premium ini akan dilakukan pada 1 Januari 2021. Rencananya, BBM Premium akan dihapus dari wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Ekonom CORE, Piter Abdullah menilai saat ini konsumsi BBM jenis premium sudah tidak terlalu besar lagi. Namun nilainya masih cukup besar membebani anggaran subsidi di APBN.
“Jadi kalau dihilangkan dampaknya ke masyarakat tidak terlalu signifikan tetapi masih terasa cukup signifikan untuk mengurangi beban APBN,” kata Piter kepada KONTAN, Minggu (15/11).
Baca Juga: Darma Henwa (DEWA) berikhtiar pertanhankan kinerja bisnis hingga akhir 2020
Jika melihat dalam postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, subsidi energi yang dialokasikan adalah sebesar Rp 110,5 triliun. Jumlah ini juga naik Rp 2,4 triliun dari pagu sebelumnya senilai Rp 108,1 triliun. Sehingga menurutnya terlihat sama saja apabila premium berkurang, justru masyarakat beralih ke pertalite/
“artinya konsumsi tetap. dengan demikian neraca dagang migas tidak berubah dan tetap akan defisit tahun depan,” katanya.
Piter juga mengatakan, penghapusan subsidi premium dalam kondisi Indonesia yang masih dalam pemulihan akibat dampak Covid-19 dinilai tak akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Sebab penghapusan BBM premium lebih ditujukan untuk mengurangi beban APBN tahun depan.
“penghapusan premium lebih ditujukan untuk mengurangi subsidi dan mengurangi beban APBN yang sudah berat oleh banyaknya bantuan sosial. Sehingga tidak akan dialokasikan ke subsidi yang lain,” tutupnya.
Selanjutnya: Ada rencana penghapusan BBM jenis premium, begini kata BPH Migas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News