Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan demonstrasi mahasiswa di Jakarta, 28 Oktober 2028 perlu dievaluasi. Pasalnya, pengerahan tentara tersebut menyimpang dari tugas pokok TNI yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dilansir dari Kompas.com, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan demonstrasi tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Pelibatan militer dalam pengamanan aksi massa harus mengikuti prosedur dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Politikus PDI-P tersebut menegaskan, pengerahan TNI dalam penanganan demonstrasi yang berpotensi memicu konflik sosial harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015.
Sedangkan demonstrasi mahasiswa bukanlah konflik sosial yang perlu pelibatan militer. “Pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2026).
Menurut dia, mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial telah diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat prosedur yang harus dilalui sebelum pengerahan pasukan dilakukan. Salah satunya terkait permintaan bantuan pengerahan TNI yang harus disampaikan kepada Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.
TB Hasanuddin juga menyoroti mekanisme kendali operasi ketika prajurit TNI dilibatkan dalam penanganan konflik sosial. Dalam konteks tersebut, penggunaan kekuatan TNI dikoordinasikan dengan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelibatan TNI untuk membantu kepolisian juga berkaitan dengan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.
Baca Juga: Resmi! Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2026 Rp 900.000 Menurut Permenaker Baru
Tugas Pokok TNI Menurut UU Nomor 3 Tahun 2025
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pelaksanaan tugas pokok tersebut dilakukan melalui dua bentuk operasi, yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat 16 jenis tugas OMSP yang menjadi bagian dari tugas pokok TNI, yaitu:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan memberikan bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
14. Membantu pemerintah mengamankan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
15. Membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber.
16. Membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Salah satu ketentuan yang berkaitan dengan pengamanan demonstrasi terdapat pada poin kesepuluh, yakni tugas TNI membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti pengerahan TNI untuk mengamankan setiap demonstrasi dapat dilakukan secara otomatis. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur mekanisme bantuan kepada kepolisian.
UU Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk tugas membantu Polri sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10.
TB Hasanuddin menilai, setiap pengerahan prajurit harus memiliki dasar pelibatan yang jelas, termasuk pihak yang mengajukan permintaan dan mekanisme pelaksanaannya.
Karena itu, TB Hasanuddin meminta dasar hukum pengerahan TNI dalam pengamanan demonstrasi dievaluasi apabila prosedur yang dipersyaratkan belum dipenuhi atau kondisi penanganan konflik sosial tidak terpenuhi.
Tonton: Rupiah Bisa Tembus Rp22000 Hashim Bongkar Biang Kerok Bursa dan Peringatan Keras ke Pengusaha
Kehadiran TNI dalam Demo Bundaran HI Jadi Sorotan
Seperti diketahui sejumlah personel TNI turut hadir dalam pengamanan demonstrasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026). Kehadiran personel TNI dalam pengamanan demonstrasi itu menjadi perhatian publik karena pengamanan aksi penyampaian pendapat pada umumnya menjadi tugas kepolisian.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), salah satu kelompok yang mengikuti aksi tersebut, menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, menindak korporasi yang bertanggung jawab, serta menuntaskan integrasi tata kelola lahan.
Kedua, mendesak pemerintah mengarahkan APBN untuk kepentingan masyarakat dan menghentikan pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program populis, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ketiga, menuntut penurunan biaya pendidikan, pemerataan akses layanan dasar, serta penyediaan lapangan kerja berkualitas.
Keempat, mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kelima, meminta pemerintah menjamin kebebasan berpendapat, mengadili pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta menghentikan militerisasi ruang sipil.
Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2026/10/29/19530311/anggota-dpr-tni-tak-bisa-sembarangan-dikerahkan-untuk-jaga-demo?page=all#page2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














