kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.092   -38,00   -0,21%
  • IDX 5.912   39,07   0,67%
  • KOMPAS100 769   5,82   0,76%
  • LQ45 587   4,49   0,77%
  • ISSI 203   0,67   0,33%
  • IDX30 333   2,19   0,66%
  • IDXHIDIV20 411   0,93   0,23%
  • IDX80 88   0,82   0,94%
  • IDXV30 111   0,16   0,14%
  • IDXQ30 107   0,26   0,24%

105 Pati TNI Naik Pangkat, Matra AD Terbanyak, Cek Gaji Tentara Tamtama-Jenderal


Jumat, 10 Juli 2026 / 07:23 WIB
105 Pati TNI Naik Pangkat, Matra AD Terbanyak, Cek Gaji Tentara Tamtama-Jenderal
ILUSTRASI. TNI Apel Pengamanan Nataru (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID  - JAKARTA. Sebanyak 105 perwira tinggi (pati) Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi menerima kenaikan pangkat dalam Upacara Laporan Korps yang digelar di Aula Gatot Soebroto, Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Kenaikan pangkat selalu diikuti peningkatan gaji. Simak rincian gaji dan tunjangan tentara anggota TNI.

Upacara tersebut dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Hersan yang mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Muhammad Nas mengatakan kenaikan pangkat kali ini diberikan kepada 105 perwira tinggi dari tiga matra TNI.

"Sebanyak 105 Pati TNI menerima kenaikan pangkat," ujar Muhammad Nas dalam keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: BBM B50 Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaaan dengan Biodiesel B35 & B40

Rincian Perwira Tinggi TNI yang Naik Pangkat

Dari total 105 perwira tinggi yang memperoleh kenaikan pangkat, komposisinya berasal dari seluruh matra TNI, yaitu:

- 44 perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD)
- 31 perwira tinggi TNI Angkatan Laut (AL)
- 30 perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU)

Jumlah tersebut menunjukkan TNI AD menjadi matra dengan penerima kenaikan pangkat terbanyak pada periode Juli 2026.

Kenaikan Pangkat Jadi Bentuk Penghargaan Negara

Kapuspen TNI menjelaskan, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi, loyalitas, serta kinerja para perwira tinggi dalam menjalankan tugas pengabdian kepada TNI, bangsa, dan negara.

Menurutnya, kenaikan pangkat tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

"Kenaikan pangkat bagi perwira tinggi TNI menjadi wujud kepercayaan negara sekaligus amanah yang harus diemban dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Muhammad Nas.

Melalui momentum tersebut, TNI berharap para perwira tinggi yang menerima kenaikan pangkat dapat terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat soliditas antarmatra, serta memberikan pengabdian terbaik dalam mendukung tugas pertahanan negara.

Tonton: PHRI: Libur Sekolah Jadi Mesin Penggerak Industri Hotel 

Gaji jenderal TNI hingga tamtama

Gaji anggota TNI pada tahun 2026 ini sama seperti tahun 2025 dan 2024. Pada tahun 2024, gaji anggota TNI naik sebesar 8%.

Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

PP menyatakan kenaikan gaji TNI dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Berikut daftar lengkap nilai gaji TNI 2024:

Gaji TNI 2026 Golongan I: Tamtama TNI

  • Gaji TNI 2026 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji TNI 2026 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji TNI 2026 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji TNI 2026 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji TNI 2026 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Gaji TNI 2026 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji TNI 2026 Golongan II: Bintara TNI

  • Gaji TNI 2026 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji TNI 2026 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji TNI 2026 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
  • Gaji TNI 2026 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji TNI 2026 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji TNI 2026 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Tonton: Shell dan Chevron Segera Kembali Garap Hulu Migas di Indonesia

Gaji TNI 2026 Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Gaji TNI 2026 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji TNI 2026 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji TNI 2026 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji TNI 2026 Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  • Gaji TNI 2026 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji TNI 2026 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji TNI 2026 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2026 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

  • Gaji TNI 2026 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji TNI 2026 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji TNI 2026 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
  • Gaji TNI 2026 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Baca Juga: Biaya Pelunasan Haji Dimulai 19/11/2025, Cek Estimasi Keberangkatan Haji Via Cara Ini 

Tunjangan kinerja TNI AD

Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.

Daftar tunjangan TNI AD: 

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan lain prajurit TNI AD

  • Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.




 

Sebagian artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2026/07/10/06093851/ada-105-perwira-tinggi-naik-pangkat-terbanyak-dari-tni-angkatan-darat.


 

SRAJ Tambah Jaringan Rumah Sakit, Mayapada Hospital Jaktim Resmi Beroperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×