kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

Pengenaan Bea Masuk Tambahan Barang Impor Dinilai Tepat


Selasa, 09 Juli 2024 / 17:14 WIB
Pengenaan Bea Masuk Tambahan Barang Impor Dinilai Tepat
ILUSTRASI. Pemerintah akan mengenakan bea masuk tambahan demi melindungi produk lokal dari gempuran barang impor.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan bea masuk tambahan demi melindungi produk lokal dari gempuran barang impor.

Direktur Ekonomi Digital of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda setuju dengan rencana penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD) dalam melindungi produk lokal. 

Meski begitu, Nailul meminta perapan pajak tambahan ini harus diperhitungkan secara hati-hati dan diperkuat dengan kajian dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) agar pelaksanaanya nanti efektif untuk menekan impor. 

"Tinggal berapa tarif yang efektif dan bisa membuat produk dalam negeri bisa jadi bersaing secara harga. Apakah 50/100/200 persen? Itu harus ada tahapan kajian yang harus dilakukan," kata Nailul pada Kontan.co.id, Senin (8/7). 

Baca Juga: Industri Keramik Menanti Pemberlakuan BMAD Terhadap Produk Impor

Menurut Nailul, upaya melindungi produk dalam negeri dari gempuran barang impor khususnya dari China mutlak harus dilakukan. 

Apalagi, Pemerintah China secara aktif memberikan insentif  terhadap industri kecil menengah (IKM) mereka yang dapat melakukan ekspor. Hal itu dilakukan pemerintah China untuk bisa menyerap produksi dalam negeri yang oversupply. 

"Sebagai upaya membendung impor dari produk China, pemerintah perlu memberikan hambatan melalui dua bea masuk ini yaitu BMTP dan BMAD. Jadi ya kalo mereka (China) berikan insentif, kita berikan hambatan tarif," tambah Nailul. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut setidaknya ada tujuh barang yang akan dikenai bea impor tambahan berupa BMTP dan BMAD. 

"Tujuh komoditas itu di antaranya adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki," katanya Jumat (5/7). 

Saat ini, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah melakukan uji mendalam terkait dampak pemberia bea masuk kepada tujuh komoditas yang dimaksud. 

Baca Juga: Impor TPT Bakal Kena Bea Masuk Tambahan, Pemberantasan Impor Ilegal Juga Penting

Meski begitu, Zulkifli tidak membenarkan besaran bea masuk tambahan ini akan sebesar 200% seperti berita yang beredar. 

Hingga kini, besaran untuk BMTP dan BMAD masih dihitung dan besaran nanti akan mengacu kepada lonjakan volume impor ke dalam negeri selama tiga tahun terakhir. 

"Nah itu akan dilihat, setelah itu baru akan ditentukan bea masuk tindakan pengamanan nanti akan dihitung," kata Zulkifli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×