kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mendag: Ada Tujuh Produk yang Bakal Kena Bea Masuk Tambahan


Minggu, 07 Juli 2024 / 15:12 WIB
Mendag: Ada Tujuh Produk yang Bakal Kena Bea Masuk Tambahan
ILUSTRASI. Pemerintah bakal menerapkan bea impor tambahan berupa BMTP dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk melindugi produk dalam negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan bea impor tambahan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk melindugi produk dalam negeri. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut setidaknya ada tujuh komoditas yang akan dikenai tambahan bea masuk ini. 

"Tujuh komoditas itu di antaranya adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki," katanya Jumat (5/7). 

Saat ini, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah melakukan uji mendalam terkait dampak pemberia bea masuk kepada tujuh komoditas yang dimaksud. 

Baca Juga: Luhut: Rencana Bea Masuk 200% Tidak Hanya Menyasar Barang dari Tiongkok

Meski begitu, Zulkifli tidak membenarkan besaran bea masuk tambahan ini akan sebesar 200% seperti berita yang beredar. 

Hingga kini, besaran untuk BMTP dan BMAD masih dihitung dan besaran nanti akan mengacu kepada lonjakan volume impor ke dalam negeri selama tiga tahun terakhir. 

"Nah itu akan dilihat, setelah itu baru akan ditentukan bea masuk tindakan pengamanan nanti akan dihitung," ungkapnya. 

Zulkifli juga menyebut pengenaan bea tambahan ini akan menyasar banyak produk dari berbagai negara yang lonjakan impornya tinggi. 

"Bisa dari mana saja, bisa Eropa, Australia, China dan lainnya, tidak hanya dari satu negara tertentu," tegasnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan penerapan bea tambahan ini sebagai bentuk antisipasi atas impor produk China yang berlebihan di Indonesia, sehingga berdampak terhadap industri tekstil dalam negeri. 

"Kondisi di China memang terjadi ekspor yang berlebihan dan kadang-kadang juga bisa terbukti bahwa mereka menjual dengan dumping,” tutur Febrio Kamis (4/7). 

Saat ini kata Febrio, pihaknya  bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan asosiasi  pengusaha sedang memperdalam terkait rencana bea masuk produk China tersebut. 

Baca Juga: Kemenperin Dorong Industri Tekstil dan Produk Tekstil Bangkit dari Keterpurukan

Akan tetapi, Febrio tidak menyebutkan secara gamblang apakah rencana tarif yang akan disepakati yakni sebesar 200%.  

"Kita lihat secara lengkap dari hulu sampai hilirnya nanti, kita akan segera putuskan untuk bisa dituangkan menjadi tarif yang disepakati," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×