kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengemudi ojek online mengapresiasi kenaikan tarif


Senin, 25 Maret 2019 / 17:04 WIB
Pengemudi ojek online mengapresiasi kenaikan tarif


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengemudi ojek online mengaku cukup puas dengan besaran tarif yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Salah satunya disampaikan oleh Eko (41) yang sudah cukup lama jadi pengemudi ojek online. 

"Kemarin dimintanya kan Rp 3.000 (per kilometer), ternyata enggak sampai ya, agak kecewa sih. Tapi itu sudah naik, jadi lumayan lah, kata Eko kepada Kompas.com di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, Senin (25/3). 

Ia mengatakan, meski tarif baru berlaku pada 1 Mei 2019, dirinya cukup sabar untuk menantikan kenaikan tarif tersebut. "Enggak apa-apa agak lama, yang penting naik saja," kata Eko. 

Hal serupa juga disebutkan oleh pengemudi lain bernama Agung (27). Meski tak begitu mengetahui tarif yang ditetapkan oleh perusahaan, pengemudi ojek online ini menilai keputusan pemerintah untuk mengatur tarif merupakan langkah yang bijak. "Pas sih kalau benar hitungannya Rp 2.000 per kilometer," tutur Agung.  

Sedangkan untuk tarif dasar yang ditetapkan pemerintah, Agung menilai tak begitu berbeda dengan yang ditetapkan oleh perusahaan ojek online. Abdul Razak (35), pengemudi ojek online lainnya berharap tarif dasar yang ditetapkan bisa lebih baik sejalan dengan diberlakukannya ketetapan Kemenhub tersebut nanti. "Karena kan sekarang tarif dasarnya sudah Rp 8.000 juga," ujar Razak. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona.  Sistem zonasi terdiri dari Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sementara itu, Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Sementara tarif batas bawah Zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. (Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojek Online Apresiasi Kenaikan Tarif Per Kilometer oleh Kemenhub"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×