kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Kemhub akan bagi tarif ojek online dalam tiga zona


Senin, 25 Maret 2019 / 14:58 WIB
Kemhub akan bagi tarif ojek online dalam tiga zona


Reporter: Resya Nugraha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan bahwa pengaturan regulasi mengenai tarif ojek online telah rampung. Kemhub membagi pengaturan tarif ini dalam tiga zona yang rencananya berlaku mulai 1 Mei 2019.

Untuk zona pertama, tarifnya berkisar Rp 1.850 - Rp 2.300 per  kilometer (km) nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.  Zona satu meliputi Sumatra, Jawa (Selain Jabodetabek), dan Bali.

Zona kedua  berkisar Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya jasa minimalnya Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km. Zona kedua ini meliputi wilayah Jabodetabek.

Dan untuk zona ketiga adalah Rp 2.200 - Rp 2.600 per km dengan biaya jasa minimalnya adalah Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km. Sementara zona tiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan tarif ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Surat Menteri Perhubungan itu akan ditandatangani bulan Maret ini, diberlakukannya mulai 1 Mei," jelas Budi saat konferensi pers (25/3).

Ia melanjutkan, penetapan waktu pemberlakuan tarif ini mempertimbangkan kesiapan dari masyarakat dan pihak aplikator juga. "Menunggu masyarakat menyesuaikan dulu ke tarif baru, kedua juga dari pihak aplikator untuk menyiapkan algoritma baru dengan tarif yang akan diberlakukan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×