kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengemudi ditilang jika merokok saat berkendara, tetapi kalau penumpang tidak


Jumat, 12 April 2019 / 20:47 WIB
Pengemudi ditilang jika merokok saat berkendara, tetapi kalau penumpang tidak


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan merokok saat berkendara hanya berlaku untuk pengemudi, sedangkan penumpangnya tidak terkena larangan itu. 

Menurut Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani, aturan itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C. Isinya, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan. 

"Kan (dalam aturan tertulis) pengemudi, kalau yang dibonceng bukan pengemudi. Jadi tidak masalah (penumpang merokok saat dibonceng) kan tertulisnya pengemudi kendaraan bermotor," kata Ojo di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/4). 

Dari segi kaca mata hukum, kata Ojo, penumpang kendaraan bermotor yang kedapatan merokok tidak bisa ditindak karena aturan yang berlaku tidak mengatur penumpang tetapi mengatur pengemudinya. 

Kendati demikian, dia tetap mengimbau pengemudi dan penumpang yang dibonceng agar tidak merokok saat berkendara. Sebab, hal itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi atau pengendara lainnya. 

"Ya tapi tetap kalau mau merokok ya jangan pas naik motor itu bahaya juga kan buat pengendara lainnya. Lebih baik turun dulu kalau mau ngerokok," ujar Ojo. Selain merokok, kegiatan lain seperti bermain ponsel dan bercanda berlebihan saat berkendara bisa dikenakan sanksi. 

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. 

Sementara itu, Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya mencatat, sejak larangan merokok saat berkendara itu berlaku pada 11 Maret 2019, ada 652 pengendara yang ditilang karena kedapatan merokok saat berkendara. (Dean Pahrevi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ditilang jika Merokok, tetapi Penumpang Tidak"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×