kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bukan hanya ojek, sopir angkot juga dilarang merokok sambil nyetir


Minggu, 31 Maret 2019 / 08:07 WIB
Bukan hanya ojek, sopir angkot juga dilarang merokok sambil nyetir


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan merokok saat berkendara sepeda motor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, rupanya mendapat ragam respons dari masyarakat.

Beberapa ada yang setuju, dan beberapa lainnya menanyakan apakah regulasi ini juga berlaku untuk semua moda angkutan umum. Mengingat bila berkaitan dengan hal keselamatan dan kenyamanan, harusnya para sopir angkot dan transportasi umum lainnya juga menerapkan hal serupa.

Menjawab hal ini, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, menjelaskan bila aturan soal rokok saat mengendarai transportasi umum bukan hal baru, tapi sudah lama diterapkan dalam konteks pemenuhan standar pelayanan minimun (SPM).

"Soal larangan merokok untuk sopir atau di angkutan umum ini sebenarnya sudah lama ada, jadi bukan berarti saat ini ada regulasi untuk ojol (ojek online) lalu aturan itu hanya untuk driver ojol saja. Untuk sopir itu sudah ada ketentuannya, bahkan sampai penumpang di dalam angkot," kata Yani seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (30/3).

Larangan tidak merokok di angkutan umum memang sebelumnya sudah pernah tertuang dalam Surat Edaran Nomor : SE 29 Tahun 2019 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum yang diterbitkan oleh Ignasius Jonan. Bahkan pemilik angkot juga diwajibkan untuk memasang stiker larangan merokok.

Meski demikian, Yani mengatakan dalam praktiknya memang tidak semuanya bisa dikontrol, masih ada sopir angkot yang nakal, baik di Jakarta atau di beberapa daerah lainnya. Namun ke depan, Yani mengatakan akan ada pembenahan bagi sistem transportasi umum agar sesuai dengan SPM.

"Kalau rencana ke depan pasti sudah ada, tapi kita tidak bisa langsung terapkan sekaligus. Saat ini untuk transportasi juga kita mulai kejar, mulai dari kelayakan armada seperti kemarin yang untuk bus-bus itu, lalu nanti ada menyusul lainnya," ucap Yani. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bukan Hanya Ojek, Sopir Angkot Juga Dilarang Merokok Sambil Nyetir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×