kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.753   27,00   0,16%
  • IDX 8.429   58,63   0,70%
  • KOMPAS100 1.169   9,61   0,83%
  • LQ45 852   7,39   0,88%
  • ISSI 295   1,85   0,63%
  • IDX30 445   2,11   0,48%
  • IDXHIDIV20 513   4,27   0,84%
  • IDX80 132   0,97   0,74%
  • IDXV30 137   0,67   0,49%
  • IDXQ30 142   1,34   0,95%

Pengemplang Pajak Divonis Penjara 3,5 Tahun dan Denda Rp 11 Miliar


Rabu, 31 Mei 2023 / 13:02 WIB
Pengemplang Pajak Divonis Penjara 3,5 Tahun dan Denda Rp 11 Miliar
ILUSTRASI. Pengunjukrasa dari Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia melakukan aksi teaterikal di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/07). Pengemplang Pajak Divonis Penjara 3,5 Tahun dan Denda Rp 11 Miliar.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan bersalah dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan terhadap terdakwa BS.

Terdakwa BS selaku penanggung jawab PT DMK dinyatakan bersalah atas tindak pidana di bidang perpajakan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 11,3 miliar.

Dalam ketarangannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengatakan, PT DMK melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa/tahun pajak Januari sampai Juli 2019 dan Desember 2019.

Baca Juga: Tidak Lapor Pajak, Warga Negara Korea Selatan Divonis 1,8 Tahun Penjara

Selain itu, terdakwa juga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa/tahun pajak Agustus dan November 2019.

Tidak hanya itu, BS juga dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk masa/tahun pajak Januari sampai dengan Agustus 2019 dan November sampai Desember 2019.

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Cakung telah melakukan upaya persuasif agar wajib pajak dapat memberikan klarifikasi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"PT DMK tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Timur," tulis DJP Kemenkeu dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/5).

Baca Juga: Kementerian Keuangan Lelang 90 Aset Sitaan Pengemplang Pajak Senilai Rp 16,9 Miliar

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan Tim Penyidik PNS (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur, PT DMK diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melakukan pembayaran kewajiban perpajakannya disertai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun, PT DMK tetap tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran. Dalam proses pemeriksaan bukti permulaan ditemukan adanya tindak pidana di bidang perpajakan sehingga ditingkatkan ke penyidikan oleh Tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur.

Selama proses penyidikan, PT DMK juga tidak menggunakan haknya meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga: Tak Lapor SPT, Pengusaha Ini Divonis Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Pada proses penyidikan PT DMK, telah ditemukan alat bukti yang cukup menunjukkan adanya tindak pidana di bidang perpajakan sehingga diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×