kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Terbitkan Faktur Pajak Palsu, Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 324,99 M


Jumat, 14 April 2023 / 14:49 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Palsu, Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 324,99 M
ILUSTRASI. Palu persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Said Husein membacakan putusan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Sugeng Satoto mengatakan, hasil putusan sidang, maka terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kedua terdakwa sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana Pasal 39 huruf A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk kurun waktu Tahun Pajak 2019 sampai dengan 2021.

Baca Juga: Komite Pengawas Perpajakan akan Pelajari Modus yang Digunakan Rafael Alun Trisambodo

Akibat perbuatannya, Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 324,99 miliar.

Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama empat bulan.

"Sampai dengan saat ini, Kanwil DJP Jakarta Timur juga sedang mendalami dan melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif lain termasuk para pengguna faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi melalui PT Kencana Multi Indonesia yang berada di wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur.," ujar Sugeng dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/4).

Bersama dengan ini Kanwil DJP Jakarta Timur menghimbau agar para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi alias Vicky Andrean melalui PT Kencana Multi Indonesia melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Naikkan Tarif PPN Jadi 11%, Ditjen Pajak Kantongi Penerimaan Rp 80,08 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×