kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kasus Duta Palma, Raja Thamsir Dituntut Bui 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar


Senin, 06 Februari 2023 / 20:10 WIB
Kasus Duta Palma, Raja Thamsir Dituntut Bui 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
ILUSTRASI. Palu persidangan. Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rahman tersangka kasus korupsi alih fungsi lahan PT Duta Palma dituntut hukuman 10 tahun penjara


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rahman tersangka kasus korupsi alih fungsi lahan PT Duta Palma dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat mengadili dan menyatakan bahwa Raja Thamsir terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan menghukum terdakwa membayar Denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Baca Juga: Pemilik Duta Palma Surya Darmadi Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut JPU, terdapat tiga hal pertimbangan yang memberatkan Raja Thamsir.

Pertama, terdakwa selaku bupati seharusnya mencegah praktik korupsi, dalam pemberian izin usaha perkebunan di kawasan hutan dan tidak membiarkan usaha perkebunan beroperasi dalam kawasan hutan.

Kedua, perbuatan terdakwa dengan memanfaatkan jabatannya selaku bupati telah menerbitkan izin-izin usaha perkebunan kepad perusahan milik Surya Darmadi tidak secara prosedural dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atas kawasan hutan.

Ketiga, perbuatan terdakwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu milik Surya Darmadi sebesar Rp 7 triliun dan US$ 7,8 serta merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73,9 triliun.

Disisi lain, hal-hal yang meringankan yakni terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana dan terdakwa sudah berusia lanjut.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa mantan Bupati Inhu dua periode itu telah terlibat dengan mengeluarkan sejumlah izin seperti izin lokasi (Ilog) dan izin usaha perkebunan (Iup) untuk memuluskan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi didakwa telah mendirikan perusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan dengan luas 37 ribu hektar. Sehingga atas perbuatannya itu Surya Darmadi diduga telah menyebabkan kerugian hingga Rp 86,54 triliun.

Baca Juga: Surya Darmadi Sebut Duta Palma Grup Punya Izin Kelola Lahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×