kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tak Lapor SPT, Pengusaha Ini Divonis Penjara dan Denda Rp 2 Miliar


Rabu, 19 April 2023 / 11:21 WIB
Tak Lapor SPT, Pengusaha Ini Divonis Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
ILUSTRASI. Lapor SPT: Warga mendapatkan pelayanan dari karyawan untuk memperoleh informasi terkait pelaporan wajib pajak di gerai Pojok Pajak


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp 2,18 miliar kepada pengusaha berinisial KT, Selasa (11/4).

Sebelumnya KT dituntut penjara selama tiga tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.

KT terbukti dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,09 miliar.

Baca Juga: Terima 12,57 Juta SPT Tahunan, Sri Mulyani Bersyukur Masyarakat Masih Taat Pajak

"Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps dinyatakan bahwa terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Nurbaeti Munawaroh dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (19/4).

Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama tiga bulan.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali. Dalam melakukan penanganan perkara pida pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium. Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Badung Selatan telah menyampaikan himbauan kepada KT terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

Nah, selama proses penyidikan, KT telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan, namun hal tersebut tidak digunakan dan KT diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Nurbaeti mengatakan, keberhasilan Kanwil DJP Bali dalam menangani tindak pidana tersebut menjadi bukti keseriusan penegakan hukum dalam bidang perpajakn dan menjadi wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Bali, Polda Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Palsu, Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 324,99 M

"Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×