Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada pengembang Laksana Business Park, yaitu PT Bangun Laksana Persada, oleh dua konsumennya, Krisna Murti, dan Tavipiani Agustina.
Hal tersebut diketahui saat sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/6), dengan Hakim Ketua Duta Baskara.
"Menolak permohonan PKPU pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata hakim Duta saat membacakan amar putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon PKPU Nuzul Hakim dari kantor hukum Nuzul Hakim & Partners mengaku kecewa. Ia menilai permohonannya telah kuat.
"Putusan hakim tentu sangat disyaangkan. Tapi tentu kami tetap menghormatinya. Karena menurut kami unsur-unsur utang yang bisa ditagih sudah terpenuhi oleh pemohon," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/6).
Asal tahu, perkara yang terdaftar dengan nomor 59/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN. Niaga. Jkt.Pst. cukup menarik, lantaran bermula dari pemohon yang meminta serah terima sertifikat atas lahan atas ruko yang dibelinya dari Laksana Business Park.
"Semestinya serah terima ada jangka waktu, artinya jangka waktu itu tidak dipenuhi oleh debitur," sambungnya.
Sementara itu kuasa hukum Bangun Laksana Alfin Suherman dari kantor hukum Alfin Suherman & Associates membantah hal tersebut.
Ia bilang sejatinya dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) tak ada ketentuan waktu soal penyerahan sertifikat tersebut. Pun dalam POJB telah diberitahukan bahwa urusan sertifikat masih dalam proses di Badan Pertama Negara.
"Sertifikat itu awalnya kan satu lahan besar, kemudian karena dibangun unit- unit ruko jadi dipecah-pecah, ini yang sedang dalam proses. Dalam PPJB pun sudah ada keterangan soal itu, dan pengajuan pemecahan sertifikat ke BPN juga sudah kita jadikan bukti persidangan," katanya.
Sementara soal ruko sendiri, Alfin menyatakan, pembangunan telah selesai dilakukan, dan telah dilakukan serah terima kepada pemohon PKPU pada tanggal 30 Maret 2018
"Dalam pengikatan jual beli itu juga tidak disebut batas waktu penyerahan sertifikat, dengan demikian Termohon PKPU tidak dalam keadaan cidera janji," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News