Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Ada kabar baik untuk pengusaha kena pajak berisiko rendah. Pemerintah akan memberikan pendahuluan kelebihan pajak mereka. Aturan main ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Beleid tersebut berlaku mulai 1 April 2010 lalu.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin, untuk menjadi pengusaha berisiko rendah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Pertama, perusahaan terbuka yang paling sedikit 40% sahamnya diperdagangkan di bursa. Kedua, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat atau daerah.
Ketiga, produsen yang memenuhi persyaratan tertentu, yang tidak pernah menjalani pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan perpajakan dalam dua tahun terakhir. Maksudnya memenuhi persyaratan tertentu, antara lain nilai barang kena pajak yang dijual pada tahun sebelumnya minimal 75% adalah produksi sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News