Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah akan mengevaluasi seluruh kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua, termasuk nasib kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia. Evaluasi ini bertujuan mempercepat pembangunan di Papua.
Sebagai landasan hukumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 16 tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.
Dalam Keppres yang ditetapkan pada 21 Mei 2015 ini disebutkan tim ini diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Anggotanya 14 pejabat, di antaranya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gubernur Papua dan Papua Barat, dan Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Staf Presiden.
Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago mengatakan, tim ini akan bekerja selama sekitar tujuh bulan hingga Desember 2015. "Hasil evaluasinya akan diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo," katanya Kamis (11/6).
Andrinof menambahkan, evaluasi dan kajian kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua ini salah satunya mempertimbangkan langkah yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka pengolahan dan pemurnian mineral dari hasil pertambangan mineral di Papua.
Sehingga, tim ini juga akan memberikan masukan atas kelanjutan kontrak pertambangan PT Freeport Indonesia. Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto bilang, tim ini akan mengevaluasi seluruh kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua. Sebab, kata Susyanto, masalah pengelolaan sumber daya alam di Papua sangat kompleks.
"Diantaranya soal birokrasi, aturan, hingga pelaksanaan industri yang berbasis sumber daya alam," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News