Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di dua lembaga penyiaran publik, yaitu TVRI dan RRI buruk. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 2013 ke dua lembaga tersebut, diketahui bahwa pengelolaan PNBP di TVRI dan RRI tidak sesuai mekanisme APBN.
Tidak tanggung- tanggung, nilai PNBP tersebut mencapai Rp 218,16 miliar di TVRI dan RRI di Rp 36,92 miliar. Rochmadi Saptogiri, Auditor Utama Keuangan Utama III mengatakan, selain tidak sesuai mekanisme APBN, pengelolaan PNBP ke dua lembaga penyiaran tersebut juga tidak terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TVRI dan RRI pada tahun 2013 kemarin.
Sementara itu Agus Joko Pramono, anggota BPK mengatakan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut BPK akan segera mendiskusikannya dengan Kementerian Keuangan. "Karena sampai saat ini peraturan penunjang soal pengelolaan PNBP seperti itu belum lengkap," kata Agus di Jakarta Jumat (20/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News