kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK bantu pembenahan sistem PNBP di sektor minerba


Selasa, 04 Maret 2014 / 19:11 WIB
KPK bantu pembenahan sistem PNBP di sektor minerba
ILUSTRASI. Soccer Football - Premier League - Arsenal v Fulham - Emirates Stadium, London, Britain - August 27, 2022 Arsenal's William Saliba celebrates their second goal scored by Gabriel. REUTERS/David Klein


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu perbaikan sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan baru bara (minerba). Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, pihaknya akan fokus pada penyelamatan keuangan negara terlebih dahulu.

"Kami akan membenahi sistemnya dulu. Kami lebih mementingkan penyelamatan keuangan negara yang jumlahnya sangat besar sekali," kata Busyro saat berbincang dengan wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3).

Lebih lanjut menurut Busyro, jika terjadi kecurangan terkait renegosiasi kontrak tambang, pihaknya siap mengambil langkah penyelidikan. Namun, menurutnya untuk saat ini, pencegahan terlebih dahulu dirasa lebih efektif.

"Kalau ada unsur tindak pidana korupsinya ya, iyalah penyelidikan dilakukan. Tapi prospektif kami, pencegahan itu lebih dari efektif," kata Busyro.

Terkait hal ini, sebelumnya KPK mengingatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ihwal renegosiasi kontrak tambang yang belum juga rampung. Menurut KPK, terkatung-katungnya renegosiasi membuat pungutan royalti dari 37 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan 74 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tidak optimal.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, tarif PNBP minerba yang dikenakan kepada perusahaan KK lebih rendah ketimbang tarif perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan mineral. Hasil kajian terkait sistem PNBP pun telah disampaikan KPK ke Kementerian ESDM pada Agustus 2013 lalu.

KPK pun telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Jero Wacik dan ditembuskan kepada Presiden pada 21 Februari 2014. Surat itu dikirimkan lantaran KPK menilai proses renegosiasi kontrak ini berlarut-larut. Padahal Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah menggariskan bahwa renegosiasi kontrak semestinya sudah selesai 12 Januari 2010. 

KPK juga menemukan kerugian dari hasil audit tim Optimalisasi Penerimaan Negara sebesar Rp 6,7 triliun sepanjang 2003-2011 akibat kekurangan pembayaran royalti. KPK mendapati potensi kerugian keuangan negara dari 198 perusahaan pertambangan batu bara sebesar 1,224 miliar dollar AS (2010-2012) dan dari 180 perusahaan pertambangan mineral sebesar 24,661 juta dollar AS (2011).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×