kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengawasan tenaga kerja asing harus diperketat


Rabu, 01 Juli 2015 / 10:44 WIB
Pengawasan tenaga kerja asing harus diperketat


Reporter: Handoyo, Herlina KD | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Serbuan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia sepertinya harus semakin diwaspadai. Karenanya, pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan tenaga kerja asing.

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan, banyaknya tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia sebenarnya tak terlepas dari banyaknya pengguna jasa tenaga kerja asing baik oleh perusahaan lokal maupun multinasional yang ada di dalam negeri.

Selain itu para pengusaha Indonesia dan pengusaha multinasional ini perlu dihimbau untuk menggunakan tenaga kerja lokal. "Saat ini sudah banyak tenaga kerja lokal dengan kualifikasi yang sama dengan tenaga kerja asing," ujar Panyaman, kepada KONTAN, Selasa (30/6).

Di sisi lain, kata Payaman, pemerintah juga harus melakukan sertifikasi profesi bagi setiap pekerja di dalam negeri agar sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Upaya ini dapat dilakukan melalui uji kompetensi di masing-masing profesi kerja.

Selain meningkatkan kualitas pekerja dalam negeri, adanya sertifikasi ini juga secara tidak langsung bisa mengurangi dominasi pekerja asing di Indonesia. Sebab, "dengan adanya sertifikasi, secara tidak langsung merupakan bentuk pengawasan dan pembatasaan bagi pekerja asing di Indonesia," ungkap Payaman.

Catatan saja, baru-baru ini terdengar kabar adanya eksodus tenaga kerja asing asal China ke Indonesia. Kabar ini berawal dari adanya tenaga kerja asal China di proyek pembangunan pabrik semen milik PT Cemindo Gemilang di Lebak, Banten.

Harus ikut aturan

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno bilang pemerintah harus bersikap tegas kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Seharusnya, kata Benny, bila satu jenis pekerjaan bisa dilakukan oleh pekerja lokal, perusahaan tak perlu merekrut pekerja asing. "Saya tidak setuju ada tenaga kerja asing bekerja di dalam negeri apalagi bidang kerjanya bisa dikerjakan tenaga kerja lokal," kata Benny.

Ia juga meminta agar pemerintah tak tebang pilih dalam menerapkan kebijakan ketenagakerjaan bagi seluruh perusahaan, termasuk kepada perusahaan asing yang ikut serta dalam pembangunan proyek infrastruktur di dalam negeri. "Kalau kontraktor China membawa tenaga kerja (dari China), mereka tetap harus mengikuti aturan di Indonesia," ujar Benny.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menampik adanya isu serbuan tenaga kerja asal China ke Indonesia. Dia mengklaim bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyeleksi ketat terhadap tenaga kerja asing agar tidak terjadi pelanggaran, terutama terkait izin kerja di Indonesia. "Kita harus pastikan setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan," katanya.

Catatan saja, berdasarkan data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemnaker untuk tenaga kerja asing asal China sejak Januari 2014 hingga Mei 2015 sebanyak 41.365 izin. Perinciannya izin kerja di sektor perdagangan dan jasa sebanyak 26.579 IMTA, sektor industri sebanyak 11.114 IMTA, dan sektor pertanian 3.672 IMTA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×