Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi WP UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%.
Meski tarif turun, dalam aturan baru ini ada kewajiban melakukan pembukuan setelah habisnya jangka waktu yang diperkenankan oleh pemerintah untuk menggunakan tarif baru ini.
Jangka waktu yang ditetapkan adalah tujuh tahun bagi WP OP, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, dan tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT).
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan pemberlakuan PP ini diharapkan bisa mendongkrak kredit.
“Pelaku UKM punya kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi. Pelaku UKM bisa memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial,” kata Hestu dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (23/6).
Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono juga berpandangan, dari sisi kredit perbankan, apabila WP UKM sudah terbuka dengan mulai menyelenggarakan pencatatan dan akhirnya pembukuan, kredit akan semakin bisa menyentuh UKM
“Informasi keuangan menjadi ukuran perluasan kredit,” kata dia kepada Kontan.co.id, Sabtu.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan ini efektif mendorong pertumbuhan kredit sehingga ekonomi tumbuh secara inklusif. Namun demikian, ada hal lainnya yang perlu dilakukan untuk dorong pertumbuhan kredit, yakni perluasan channeling, sindikasi kredit UKM melalui perbankan oleh Bank Indonesia (BI).
“Kemudian mempermudah UMKM untk mendapatkan pendanaan lewat penerbitan obligasi dengan jaminan yang murah. Cara ini juga efektif genjot pertumbuhan kredit ke sektor riil. Dampak pertumbuhannya cukup inklusif. Apalagi digabung dengan kebijakan relaksasi pajak UMKM 0,5%,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News