kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Pengamat Trisakti: E-tilang belum dapat diterapkan di Indonesia


Rabu, 19 September 2018 / 16:36 WIB
Pengamat Trisakti: E-tilang belum dapat diterapkan di Indonesia
ILUSTRASI. RAZIA GUNAKAN APLIKASI E-TILANG


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai saat ini e-tilang/ tilang elektronik masih belum bisa diterapkan. Pasalnya masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk bisa membuat aturan tersebut menjadi efektif.

Ia bilang, pemerintah harus melakukan penertiban pada data Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar menjadi lebih akurat dan sesuai dengan keadaan/kondisi para kepemilikan kendaraan mobil saat ini

" Perlu survei dan cek lapangan atau lokasi rumah dengan yang tertera di BPKP dan ini bukan pekerjaan mudah dan murah serta perlu waktu yang cukup lama," ujar Yoga saat dihubungi Kontan.co.id Rabu (19/9).

Selanjutnya, ia menambahkan tujuan penerapan e-tilang ini cukup baik karena mampu untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan penertiban dalam berlalu lintas.

"Apakah masih ada alternatif solusi-solusi lain yang ditawarkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan polda yang dilakukan terlebih dahulu sebelum penerapan e-tilang kelak. Itu dulu yang perlu dilakukan sekarang,” katanya.

Untuk informasi, penerapan e-tilang/ tilang elektronik ini rencananya akan dilakukan uji coba pada awal Oktober 2018 mendatang. Namun tanggal pasti kapan ditetapkannya sistem ini masih belum dapat dipastikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×