kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.822   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Pengamat: Tak tepat jika cukai diatur melalui PP


Selasa, 04 September 2018 / 13:43 WIB
Pengamat: Tak tepat jika cukai diatur melalui PP
ILUSTRASI. ANALISIS - Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai Kementerian Keuangan sudah melakukan langkah yang tepat dengan mengatur penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok di dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 146/2017.

“Segala kebijakan yang berkaitan dengan tarif cukai, struktur cukai adalah ranah kewenangan Kemenkeu,” kata Yustinus dalam siaran persnya, Selasa (4/9).

Yustinus mengatakan, penyederhanaan juga pernah dilakukan pada 2012. Saat ini, struktur tarif cukai rokok disederhanakan dari 19 layer menjadi 13 layer pada 2013. “Kemenkeu yang mengatur dalam PMK. Bukan dalam PP. Jadi ini sudah jelas,” tegasnya.  

Penyederhanaan struktur tarif cukai, Yustinus melanjutkan, adalah kebijakan yang bersifat teknis. Karena itu, tidak tepat jika diatur ke dalam Peraturan Pemerintah. Dengan adanya kebijakan simplifikasi, Yustinus menambahkan, persaingan di industri rokok lebih sehat. 

Kebijakan ini nantinya akan memisahkan antara pabrikan besar dan kecil. "Pabrikan besar tidak bisa lagi bermain di tarif cukai golongan II, yang diperuntukkan buat pabrikan kecil. Artinya besar lawan besar, dan kecil lawan kecil," ungkapnya.  

Hal senada disampaikan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Najib. Menurut dia, sebelum adanya aturan ini, ada pabrikan memanfaatkan celah untuk menikmati tarif cukai yang lebih rendah. “Aturan ini menutup celah seperti ini,” ujarnya.  

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menjalankan kebijakan ini. "Kami ingin sampaikan ini sudah berjalan. Ini tetap terus berjalan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×