kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CITA: Masalah terbesar investasi di RI yakni ketidakpastian hukum dan politik


Minggu, 12 Agustus 2018 / 21:53 WIB
CITA: Masalah terbesar investasi di RI yakni ketidakpastian hukum dan politik
ILUSTRASI. Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah terbesar pada sektor investasi di Indonesia disebabkan oleh faktor ketidakpastian hukum dan politik yang terjadi di Indonesia. Pasalnya Indonesia dinilai masih menyandang status bahwa suksesi dalam politik akan mempengaruhi kebijakan ekonomi dalam jangka panjang.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kondisi Indonesia saat ini sedang dirundung oleh ketidakpastian hukum dan politik yang masih mempengaruhi kebijakan ekonomi dalam jangka panjang. Oleh karena itu investor akan lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di Indonesia.

"Problem besar kita di certainty, law and political certainty. Pada law atau hukum juga termasuk fiscal incentives untuk beberapa sektor. Kebijakan fiskal menjadi isu besar contohnya kebijakan fiskal di sektor migas. Di sektor lain isu politik dan kepastian hukum juga ikut ambil bagian," ujar Prastowo pada Kontan.co.id. Minggu (12/8)

Prastowo juga menambahkan, bahwa kelemahan terbesar Indonesia adalah kebijakan ekonomi yang tidak stabil dalam jangka panjang.

"Kelemahan kita memang beda dengan China dan Vietnam yang relatif stabil dalam jangka panjang. Atau Thailand, di mana suksesi politik tidak mempengaruhi kebijakan ekonomi secara radikal," kata Prastowo, Minggu (12/8).

Berikutnya, ia menambahkan bahwa fasilitas tax holiday yang diberikan oleh pemerintah harus dikemas ulang. Pasalnya dalam realisasinya kebijakan yang ada di dalam tax holiday ini tidak memperhatikan kebijakan hukum dan politik luar negeri.

Ia juga bilang Indonesia juga harus menerapkan tax sparring yang artinya adalah kesepakatan antara kedua negara untuk saling memberikan pengakuan atas insentif pajak yang diberikan oleh masing-masing negara melalui pengecualian pemajakan atas penghasilan yang diberikan insentif tersebut.

"Intinya tax holiday akan menarik kalau di-package dengan kebijakan reform lainnya, termasuk hukum dan politik luar negeri yang harus dicermati karena ternyata efektivitas tax holiday bukan hanya pada term tapi juga condition. Selain itu harus ada ada tax sparring. Karena tax holiday yang diberikan Indonesia harus dalam rangka tax sparring sehingga di negara asal investor ini bisa jadi kredit pajak dan tidak dihitung ulang. Ternyata selama ini ada kejadian begitu, sehingga tax holiday nggak menarik," kata Prastowo.

Terakhir, Prastowo memprediksikan bahwa sampai pada tahun 2019 mendatang investor masih akan wait and see karena risiko yang tinggi. "Dugaan saya sampai april 2019 orang masih akan menunggu karena risikonya tinggi. Kecuali kita bisa meyakinkan kesinambungan kebijakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×