Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Dia bilang pemerintah akhirnya menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2012 pada 27 Februari 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. PP yang telah terbentuk tersebut tidak serta merta dapat dijalankan.
Inkonsistensi pengaturan yang tidak selaras dengan UU diduga menjadi penyebab utama “nyawa” Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 tidak dapat hidup.
Reformasi struktur kelembagaan DJP tersebut kemudian diungkapkan lagi oleh Joko Widodo dalam visi mengenai reformasi perpajakan pada saat sebelum menjabat sebagai Presiden, yaitu sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Konsisten dengan ide yang dilontarkan Jokowi dan Jusuf Kalla dalam janji kampanye mereka, hal tersebut kemudian dituangkan dalam Nawa Cita Jokowi Jusuf Kalla 2014.
Terkait hal ini, ia menilai DJP harus berada langsung di bawah presiden dikarenakan sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 2003, Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 95 ayat 2 RUU KUP 2016, Perpres Nomor 2 Tahun 2015 mengenai RPJMN 2015 s/d 2019, Nawa Cita serta 14 UU yang memberikan kewenangan atributif kepada DJP.
Selanjutnya: Alokasi anggaran Rp 5,5 triliun, PUPR lanjutkan rehabilitasi jaringan irigasi Jabar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News