kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengamat sebut Ditjen Pajak sebaiknya langsung di bawah presiden


Selasa, 28 September 2021 / 15:50 WIB
Pengamat sebut Ditjen Pajak sebaiknya langsung di bawah presiden
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Dia bilang pemerintah akhirnya menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2012 pada 27 Februari 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. PP yang telah terbentuk tersebut tidak serta merta dapat dijalankan.

Inkonsistensi pengaturan yang tidak selaras dengan UU diduga menjadi penyebab utama “nyawa” Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 tidak dapat hidup.

Reformasi struktur kelembagaan DJP tersebut kemudian diungkapkan lagi oleh Joko Widodo dalam visi mengenai reformasi perpajakan pada saat sebelum menjabat sebagai Presiden, yaitu sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Konsisten dengan ide yang dilontarkan Jokowi dan Jusuf Kalla dalam janji kampanye mereka, hal tersebut kemudian dituangkan dalam Nawa Cita Jokowi Jusuf Kalla 2014. 

Terkait hal ini, ia menilai DJP harus berada langsung di bawah presiden dikarenakan sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 2003, Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 95 ayat 2 RUU KUP 2016, Perpres Nomor 2 Tahun 2015 mengenai RPJMN 2015 s/d 2019, Nawa Cita serta 14 UU yang memberikan kewenangan atributif kepada DJP.

Selanjutnya: Alokasi anggaran Rp 5,5 triliun, PUPR lanjutkan rehabilitasi jaringan irigasi Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×