kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat Sarankan Pemerintah Tidak Tunda Penerapan PPN 11% Per 1 April


Rabu, 09 Maret 2022 / 16:23 WIB
Pengamat Sarankan Pemerintah Tidak Tunda Penerapan PPN 11% Per 1 April
ILUSTRASI. Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Pengamat Sarankan Pemerintah Tidak Tunda Penerapan PPN 11% Per 1 April.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Sebab, jika di undur, maka pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) baru untuk mengamandemen Pasal 7 ayat 1 dalam UU PPN yang direvisi oleh UI HPP. Selain itu, jika pemerintah mengeluarkan Perpu tersebut maka prosesnya akan sangat panjang.

Prianto menilai, kenaikan PPN ini dampaknya justru akan kepada inflasi, namun tidak terlalu besar. Sebab, biasanya inflasi terjadi karena kenaikan harga-harga barang pokok konsumsi masyarakat.

Baca Juga: APPBI Minta Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda, Ini Alasannya

Akan tetapi, karena PPN untuk harga kebutuhan pokok dibebaskan, maka tidak akan terlalu berdampak. “Jadi ini gak ada masalah, meskipun penerapan PPN-nya diterapkan menjelang lebaran, karena kan bahan kebutuhan pokok tidak terkena PPN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prianto juga khawatir jika penerapan PPN ditunda, maka akan mengganggu tax ratio yang sudah diterapkan sebelumnya oleh pemerintah. Selain itu, proyeksi penerimaan ketika UU HPP dijalankan, akan terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×