Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Sebab, jika di undur, maka pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) baru untuk mengamandemen Pasal 7 ayat 1 dalam UU PPN yang direvisi oleh UI HPP. Selain itu, jika pemerintah mengeluarkan Perpu tersebut maka prosesnya akan sangat panjang.
Prianto menilai, kenaikan PPN ini dampaknya justru akan kepada inflasi, namun tidak terlalu besar. Sebab, biasanya inflasi terjadi karena kenaikan harga-harga barang pokok konsumsi masyarakat.
Baca Juga: APPBI Minta Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda, Ini Alasannya
Akan tetapi, karena PPN untuk harga kebutuhan pokok dibebaskan, maka tidak akan terlalu berdampak. “Jadi ini gak ada masalah, meskipun penerapan PPN-nya diterapkan menjelang lebaran, karena kan bahan kebutuhan pokok tidak terkena PPN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prianto juga khawatir jika penerapan PPN ditunda, maka akan mengganggu tax ratio yang sudah diterapkan sebelumnya oleh pemerintah. Selain itu, proyeksi penerimaan ketika UU HPP dijalankan, akan terganggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News