kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,39   4,99   0.55%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat Sarankan Pemerintah Tidak Tunda Penerapan PPN 11% Per 1 April


Rabu, 09 Maret 2022 / 16:23 WIB
Pengamat Sarankan Pemerintah Tidak Tunda Penerapan PPN 11% Per 1 April
ILUSTRASI. Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Pengamat Sarankan Pemerintah Tidak Tunda Penerapan PPN 11% Per 1 April.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, baiknya penerapan PPN 11% ini tidak ditunda pemerintah. Sebab akan menggerus target penerimaan pajak pemerintah yang sudah ada dalam ketentuan Undang-Undang.

“Karena dalam UU kan sudah disebutkan ini ditetapkan 1 April akan berlalku. Takutnya Ketika target pemerintah ini tergerus  nanti akan banyak pengusaha meminta untuk pemerintah menunda ketentuan yang lain,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3).

Baca Juga: Jika PPN 11% Per April Diterapkan, Daya Beli Masyarakat Akan Berkurang

Meski begitu, Ia menyarankan agar pemerintah juga mengeluarkan berbagai insnetif kepada kelompok-kelompok berpendapatan rendah. Misalnya dengan bantuan sosial.

Adapun menurutnya, kebutuhan-kebutuhan pokok yang biasa di konsumsi oleh masyarakat seperti beras, tidak akan dikenakan PPN. Sehingga dampaknya ke daya beli masyarakat tidak akan terlalu tergerus.

“Kenaikan PPN itu ga akan berlalaku, misalnya saya beri beras, dan beran kan tidak dikenakan PPN, beban pajaknya kan gak akan berubah,” tutur Fajry.

Senada, Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga sepakat, agar pemerintah tidak menunda penerapan PPN 11% per April nanti.

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Sebaiknya Ditunda untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

Sebab, jika di undur, maka pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) baru untuk mengamandemen Pasal 7 ayat 1 dalam UU PPN yang direvisi oleh UI HPP. Selain itu, jika pemerintah mengeluarkan Perpu tersebut maka prosesnya akan sangat panjang.

Prianto menilai, kenaikan PPN ini dampaknya justru akan kepada inflasi, namun tidak terlalu besar. Sebab, biasanya inflasi terjadi karena kenaikan harga-harga barang pokok konsumsi masyarakat.

Baca Juga: APPBI Minta Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda, Ini Alasannya

Akan tetapi, karena PPN untuk harga kebutuhan pokok dibebaskan, maka tidak akan terlalu berdampak. “Jadi ini gak ada masalah, meskipun penerapan PPN-nya diterapkan menjelang lebaran, karena kan bahan kebutuhan pokok tidak terkena PPN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prianto juga khawatir jika penerapan PPN ditunda, maka akan mengganggu tax ratio yang sudah diterapkan sebelumnya oleh pemerintah. Selain itu, proyeksi penerimaan ketika UU HPP dijalankan, akan terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×