Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, baiknya penerapan PPN 11% ini tidak ditunda pemerintah. Sebab akan menggerus target penerimaan pajak pemerintah yang sudah ada dalam ketentuan Undang-Undang.
“Karena dalam UU kan sudah disebutkan ini ditetapkan 1 April akan berlalku. Takutnya Ketika target pemerintah ini tergerus nanti akan banyak pengusaha meminta untuk pemerintah menunda ketentuan yang lain,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3).
Baca Juga: Jika PPN 11% Per April Diterapkan, Daya Beli Masyarakat Akan Berkurang
Meski begitu, Ia menyarankan agar pemerintah juga mengeluarkan berbagai insnetif kepada kelompok-kelompok berpendapatan rendah. Misalnya dengan bantuan sosial.
Adapun menurutnya, kebutuhan-kebutuhan pokok yang biasa di konsumsi oleh masyarakat seperti beras, tidak akan dikenakan PPN. Sehingga dampaknya ke daya beli masyarakat tidak akan terlalu tergerus.
“Kenaikan PPN itu ga akan berlalaku, misalnya saya beri beras, dan beran kan tidak dikenakan PPN, beban pajaknya kan gak akan berubah,” tutur Fajry.
Senada, Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono juga sepakat, agar pemerintah tidak menunda penerapan PPN 11% per April nanti.
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Sebaiknya Ditunda untuk Dukung Pemulihan Ekonomi