Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi.
Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan, upaya menaikkan PPN memang bisa meningkatkan penerimaan pajak.
Akan tetapi, menurutnya jika diterapkan pada April mendatang, momentumnya tidak tepat.
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Sebaiknya Ditunda untuk Dukung Pemulihan Ekonomi
“Jika diterapkan April momentumnya tidak tepat, maka justru akan menggerus daya beli yang sudah tertekan oleh kenaikan harga-harga barang jelang ramadan dan lebaran,” tutur Eko kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3).
Eko bilang, jika pembelian barang dan jasa berkurang maka jika penerapan PPN 11% jadi diterapkan April nanti, tidak akan berpengaruh besar terhadap penerimaan.
Sebab, jumlah yang dibeli konsumen juga akan berkurang karena harga akan makin melambung karena penerapan PPN tersebut. “Secara total penerimaan PPN tidak akan meningkat sesuai ekspektasi pemerintah,” imbuh Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News