Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyusun aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. Seperti diketahui, RPP tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyambut poin – poin pengaturan telekomunikasi dalam draf RPP tentang pelaksanaan sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. Menurutnya, poin – poin dalam draf sudah dinilai baik untuk mengatur sektor telekomunikasi
Heru menyebut, pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio sudah diatur baik. Seperti diketahui, pelaku usaha telekomunikasi yang ingin menggunakan spektrum frekuensi radio wajib memenuhi izin pita frekuensi radio (IPFR), izin stasiun radio (ISR) dan izin kelas.
Ia mengatakan, IPRF dan ISR adalah izin frekuensi dimana frekuensi ekslusif untuk operator bersangkutan, Itu dua izin tapi dalam satu izin yang satu kesatuan. Sementara Izin kelas adalah izin penggunaan frekuensi ISM (Instrumentation Science and Medical).
Izin penggunaan frekuensi sendiri adalah 10 tahun dijamin dan izin stasiun radio adalah per lima tahun, tapi dapat diperpanjang kembali. Hal tersebut bukan ketentuan baru, melainkan sudah ada sejak lama.
Baca Juga: Respons Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait RPP Ketenagakerjaan
“Sepuluh tahun agar jika ada teknologi baru dan pemerintah akan refarming itu dimungkinkan. Tapi dala prakteknya 10 tahun juga dapat diperpanjang dan biasa memang diperpanjang kembali,” kata Heru saat dihubungi, Senin (11/1).
Selain itu, Heru menilai pengaturan penggunaan bersama spektrum frekuensi radio juga sudah terbilang bagus.
“Kalau kita lihat, draft RPP ini lebih baik daripada RPP sebelumnya yang beredar. Termasuk soal penggunaan bersama frekuensi,” terang dia.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR Arteria Dahlan mengatakan, pihak yang dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, adalah pemegang perizinan berusaha berdasarkan UU Cipta Kerja.
Kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio hanya terbatas untuk penerapan teknologi baru.
“Frase teknologi baru merujuk pada teknologi seluler generasi terbaru yang saat ini belum diimplementasikan di Indonesia,” kata Arteria.
Sebagai informasi, dalam pasal 49 RPP tentang pelaksanaan sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 49
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya dan/atau penyelenggara telekomunikasi khusus.
(2) Teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada teknologi telekomunikasi yang implementasinya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(3) Spektrum frekuensi radio yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan hak penggunaannya dalam bentuk IPFR (Izin Pita Frekuensi Radio)