Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
(4) Kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan:
a. optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio;
b. efisiensi biaya pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio;
c. memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan telekomunikasi;
d. peningkatan kualitas layanan telekomunikasi;
e. menghadirkan layanan telekomunikasi baru;
f. membuat harga layanan telekomunikasi lebih terjangkau bagi masyarakat; dan/atau
g. pemenuhan kebutuhan terhadap kepentingan nasional.
Baca Juga: Tren penurunan jumlah pengelola dana pensiun diramal terus berlanjut
(5) Kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan nondiskriminatif
(6) Kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan hasil evaluasi.
(7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempertimbangkan tujuan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan prinsip kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News