Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pengaturan pesangon dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
“KSPI menolak membahas semua RPP turunan dari UU Cipta Kerja karena UU nya sendiri ditolak oleh KSPI,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal ketika dikonfirmasi, Senin (11/1).
Seperti diketahui, KSPI telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Materi gugatan untuk uji materill mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.
“Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan,” kata Said Iqbal.
Baca Juga: Kata Serikat pekerja terkait pengaturan pesangon dalam RPP UU cipta kerja
Sebagai informasi, Pemerintah telah mengupload draf RPP di sektor ketenagakerjaan. Salah satu draf tersebut adalah RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam draf RPP tersebut, menyatakan, pengusaha dapat melakukan PHK dan membayar pesangon setengah dari pengaturan pesangon yang ada di UU Cipta kerja karena beberapa alasan.
Alasan tersebut antara lain pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena mengalami kerugian tidak secara berturut – turut selama 2 (dua) tahun. Kemudian, karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian; alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.
Selanjutnya, karena alasan Perusahaan pailit; karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur). Maupun disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara berturut – turut selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya: Serikat buruh dan pekerja akan kembali gelar aksi tolak UU Cipta Kerja besok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News